Menang 52 persen Hingga Minta Diskualifikasi 01, Ini 8 Tuntutan Prabowo-Sandi ke MK

Menang 52 persen Hingga Minta Diskualifikasi 01, Ini 8 Tuntutan Prabowo-Sandi ke MK

11 Juni 2019
Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno

Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno

RIAU1.COM - Setelah dilakukan registrasi, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengunggah permohonan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019, Selasa 11 Juni 2019.

Dilansir RMOL.id, terdapat delapan tuntutan pasangan Capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) agar dikabulkan oleh MK dalam persidangan dan putusannya nanti.

Dalam uraian tersebut, Tim Hukum Prabowo-Sandi menyebut kecurangan Pilpres 2019 terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan dilakukan dalam lima bentuk seperti, penyalahgunaan anggaran negara, ketidakneralan aparatur negara, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan pers dan diskriminasi dalam penegakkan hukum.

Karena hal itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta MK untuk mengabulkan semua permohonan yang diajukan secara keseluruhan. Berikut delapan tuntutan Prabowo-Sandi:

1. Memintak MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Preisden dan Wakil Presiden.

2. Meminta MK membatalkan berita acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

3. Meminta MK sebagai penjaga konstitusi agar menetapkan perolehan suara Pilpres dengan rincian Paslon 01 Jokowi-Maruf 48 persen dan Prabowo-Sandi 52 persen.

4. Meminta MK untuk menyatakan Paslon 01 Jokowi-Maruf secara meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan secara TSM.

5. Meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon 01 Jokowi-Maruf Amin sebagai peserta Pulpres 2019.

6. Meminta MK untuk menetapkan Paslon 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pemenang Pilpres 2019.

7. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika mengeluarkan surat keputusan penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

8. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negera RI Tahun 1945.