Capres-Cawapres RI, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno
RIAU1.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan oleh Tim kuasa hukum pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno, Jumat 14 Juni 2019 esok.
Sayangnya, pasangan 'Dynamic Duo' tersebut tidak akan menghadiri langsung sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di MK, dan diwakilkan oleh Tim Kuasa hukum Prabowo-Sandi.
"Pak Prabowo dan Pak Sandi juga besok tidak hadir dan akan diwakili tim hukum," kata Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, dilansir Republika.co.id, Kamis 13 Juni 2019.
Dahnil pun turut mengimbau kepada seluruh pendukung Prabowo-Sandi untuk tidak mendatangi Gedung MK selama sidang sengketa Pilpres 2019 berlangsung, meskipun ingin mendukung secara langsung.
"Pak Prabowo juga sudah mengimbau secara langsung kepada seluruh pendukung agar sami'na wa atha'na untuk mendengarkan beliau tidak mendatangi ke MK," sebutnya.
Dahnil menegaskan, sidang sengketa Pilpres 2019 tidak hanya soal Prabowo dan Sandiaga tapi lebih dari itu. Misalnya, menyangkut hak dan suara masyarakat yang dicurangi didasarkan bukti-bukti yang valid.
"Jadi kami menegaskan gugatan sengketa di MK bukan hanya soal Prabowo-Sandi melainkan untuk demokrasi yang sehat," tegas mantan Ketua PP Muhammadiyah itu.
Dahni melanjutkan, proses yang ditempuh Prabowo-Sandi sangat konstitusional dalam negara demokrasi. Ia menekankan, sebagai seorang tokoh dan negarawan, Prabowo tidak akan melakukan langkah-langkah inkonstitusional.
"Pak Prabowo dan Pak Sandi sangat mematuhi hukum, makanya jalur yang ditempuh jalur yang sesuai hukum," tukasnya.