Tifatul Sembiring Klaim Syarat Pengajuan Pansus Kasus Jiwasraya Terpenuhi, Panja Bagaimana?

Tifatul Sembiring Klaim Syarat Pengajuan Pansus Kasus Jiwasraya Terpenuhi, Panja Bagaimana?

29 Januari 2020
Tifatul Sembiring (Foto: Istimewa/internet)

Tifatul Sembiring (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring menyebutkan syarat pengajuan Panitia Khusus (Pansus) terhadap kasus gagal bayar PT Jiwasraya (Persero) telah terpenuhi.

Pernyataannya ini disampaikannya melalui akun media sosial Twitter @tifsembiring, Rabu, 29 Januari 2020. Dibuktikannya dengan terkumpulnya tanda tangani dari dua fraksi seperti PKS 50 anggota dan Partai Demokrat juga sama.

" Sudah terpenuhi syarat pengajuan "Pansus" Jiwasraya. Di ttd 50 aggt PKS dan 50 aggt Demokrat. Dari 2 fraksi," sebutnya.

Dinukil dari detik.com, Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya, sama yang dilakukan oleh PKS.

Menurut Demokrat, Pansus Hak Angket dapat menyelidiki permasalahan Jiwasraya secara transparan dan akuntabel.

Sementar keterlibatan legislatornya di Panitia Kerja (Panja) yang sudah terbentuk di Komisi III, VI, dan XI untuk menjalankan tugas dan kewajiban konstitusional. Legislator Demokrat dan PKS akan tetap memperjuangkan pembentukan Pansus Hak Angket.