
Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)
RIAU1.COM - Politik Demokrasi Terpimpin yang diterapkan oleh Presiden RI Sukarno pada periode 1960-an memakan korban banyak. Salah satunya kepada ulama, sastrawan, sejarawan, dan juga politikus asal Maninjau, Sumatera Barat, Buya Hamka.
Ulama paling disegani se Nusantara ini dipolisikan pada Ramadan 1964 Hijriah dinukil dari historia.id, Jumat, 15 Mei 2020.
Hamka di bui karena majalah Pandji Masjarakat yang dipimpinnya menerbitkan sebuah esai berjudul Demokrasi Terpimpin yang berisi kritikan terhadap kekuasaan Sukarno dan berbagai kecurigaan tak beralasan lainnya.
Tak hanya itu, dia juga dituduh mengepalai sekelompok orang, yang didanai oleh Tengku Abdul Rahman dengan tujuan membunuh Sukarno.
Hamka juga dituduh telah memimpin rapat di Tanggerang bersama kawan-kawannya seperti Gazhali Sahlan, Dalali Umar, dan Kolenel Nasuhi.
Saat di penjara, Hamka juga dipaksa membuat pengakuan palsu untuk menghindari penyiksaan fisik.
Menurutnya, selama sebulan dia diperiksa oleh satu tim polisi dengan sorot lampu, dituding, dihina, dan diancam supaya mengakui tuduhan.
Setelah polisi menyerah, dia dibebaskan bersyarat setelah penyakit Hamka kambuh di tahanan.
Hamka kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Persahabatan dan dibebaskan setelah kekuasaan beralih ke Orde Baru.