Hanya Dua Periode, Refly Harun Minta Pemerintah Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol

20 Mei 2020
Ilustrasi (foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi (foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Demi melakukan demokratisasi di seluruh tubuh partai politik, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun meminta kepada pemerintah untuk segera mengatur masa jabatan ketua umum sebuah partai politik (parpol).

Berbanding terbalik dengan sejumlah jabatan seperti kepala daerah hingga presiden yang telah diatur jangka waktunya dinukil dari merdeka.com, Rabu, 20 Mei 2020.

" Kalau kita mau melakukan demokratisasi partai politik, pilihannya dua: semua diatur oleh UU agar partai politik kemudian bisa demokratis. Atau semua diserahkan kepada partai politik atau separuh separuh, wilayah mana yang bisa diatur mana yang tidak bisa diatur," terangnya.

Jika ini dibiarkan, sebuah parpol menurutnya tidak akan mengalami sirkulasi elite, terutama jabatan ketua umum. Membuat partainya tidak akan pernah demokratis.

" Walaupun saya tahu ada partai yang pasti akan menolak. Kalau kita berani kita batasi misalnya jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode saja," tutupnya.