DPR RI Minta Kejaksaan Agung Panggil Bekas Bos Bapepam-LK Demi Bongkar Kasus Jiwasraya

DPR RI Minta Kejaksaan Agung Panggil Bekas Bos Bapepam-LK Demi Bongkar Kasus Jiwasraya

31 Agustus 2020
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan (foto: Istimewa/internet)

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan (foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Demi membongkar kasus Jiwasraya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera memanggil mantan Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006-2013, Isa Rachmatarwata.

Harapan itu lantaran saat Isa yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro seharusnya dapat lebih teliti melihat produks JS Saving Plan.

" Kit akan panggil. Bahkan jika ada kemungkinan Kejaksaan Agung untuk memanggil pun tidak masalah," terangnya dinukil dari rmol.id, Senin, 31 Agustus 2020.

Diharapkannya, dengan dipanggilanya Isa dapat memecahkan masalah Jiwasraya meskipun membutuhkan waktu yang cukup lama.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 manager investasi menjadi tersangka.

Selain 13 manajer investasi (MI), Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokro dan lima orang lainnya sudah ditetapkan menjadi terdakwa.

Yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018, Hendrisman Rahim.

Kemudian direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2008-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.