UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Bantah Amdal Dihapuskan

8 Oktober 2020
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Istimewa/internet)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah kabar miring terkait penghapusan dampak lingkungan (Amdal) yang ada dalam isi UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan.

Menurutnya, Amdal tetap ada namun diberikan secara berproses dikutip dari rmol.id, Kamis, 8 Oktober 2020.

" Amdal tetap ada dan diberikan dengan cara berproses, dengan dokumen teknis berbasis pada norma, standar, prosedur, dan kriteria," terangnya.

Amdal dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup.

Ini digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan atau kewajiban dari aspek lingkungan.

Penegasan ini disampaikannya 
dalam konferensi pers tentang penjelasan UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu, 7 Oktober 2020 silam.

Disakaikan dan dihadiri Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri ATR Sofyan Djalil, Menteri KKP Edhy Prabowo (virtual), dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Lalu Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri ESDM Arifin Tasrif (virtual), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.