Kasus 'IDI Kacung WHO', Fahri Hamzah Laporkan ke Menko Polhukam

Kasus 'IDI Kacung WHO', Fahri Hamzah Laporkan ke Menko Polhukam

4 November 2020
Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah (Foto: Istimewa/internet)

Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengadukan kasus yang menjerat Drummer Superman is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Laporannya itu lantaran penuntut Jerinx seperti IDI pusat dan IDI Bali dalam persidangan mengaku tak berniat untuk memenjarakannya.

Namun, meskipun tak berniat, Jerinx tetap saja dituntut dengan kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan.

Hal ini disampaikan Fahri Hamzah melalui akun media sosial Twitter miliknya, @Fahrihamzah, Rabu, 4 November 2020.

"Coba lihat apa yg terjadi pak @mohmahfudmd (jgn marah ya pak). Warga negara dilapor oleh “seseorang” dan diproses oleh negara yg mengaku tidak ingin memenjarakanya. Tapi akhirnya jatuh tuntutan. Vonis hakim menanti," sebutnya.

"Apakah negara hadir hanya untuk melayani teks konyol UU ITE?,” tanyanya kembali.

Sebelumnya, kasus 'IDI kacung WHO' yang menimpa Drummer Superman is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx setelah dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan mendapat perhatian dari politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.

Menurutnya, tuntutan hukum yang dilayangkan kepada Jerinx itu menggambarkan bahwa demokrasi Indonesia saat ini tengah mengalami kemunduran. Pernyataan ini disampaikannya melalui akun media sosial Twitter miliknya @fadlizon, Rabu, 4 November 2020.

"Demokrasi kita sdh benar2 mundur jauh," terangnya.

Alasannya karena tuduhan dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan 'IDI kacung WHO' yang dilontarkan Jerinx termasuk dalam kategori kebebasan berpendapat.

"Apa yg dikatakan Jerinx masih dalam koridor kebebasan berpendapat, walaupun sy tak setuju dg pendapatnya," jelasnya.