22 Maret MK Akan Putuskan Sengketa Pilkada Rohul

22 Maret MK Akan Putuskan Sengketa Pilkada Rohul

15 Maret 2021
Nugroho Noto Susanto

Nugroho Noto Susanto

RIAU1.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan agenda jadwal sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dari tanggal 18-22 Maret 2021.

Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan ada 26 daerah yang akan bersidang dalam kurun waktu dan tanggal yang ditentukan tersebut.

"Untuk Kabupaten Rokan Hulu akan bersidang pada tanggal 22 Maret 2021 pukul 13.30 wib bersamaan dengan daerah labuhan batu, Sumut, Mandailing Natal, Sumut, dan Jambi,"ujarnya. Senin 15 Maret 2021.

Nugi mengatakan sidang perselisihan nanti itu mengagendakan pengucapan putusan perselisihan hasil Pilkada dengan no perkara yaitu 70/PHP-BUP-XIX/2021 dengan pemohon sengeketa pasangan Hafith Sukri - Erizal no urut 3. Dengan yang termohon KPU Kabupaten Rohul.