Besok Putusan Sengketa Pilkada Inhu di MK digelar, Golkar Riau Berharap Pasangan Melyani-Junaidi Rachmat Jadi Pemenang

Besok Putusan Sengketa Pilkada Inhu di MK digelar, Golkar Riau Berharap Pasangan Melyani-Junaidi Rachmat Jadi Pemenang

21 Maret 2021
Indra Gunawan Eet

Indra Gunawan Eet

RIAU1.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan agenda jadwal sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota dari tanggal 18-22 Maret 2021.

Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan ada 26 daerah yang akan bersidang dalam kurun waktu dan tanggal yang ditentukan tersebut.

"Untuk Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan bersidang pada tanggal 22 Maret 2021 pukul 13.30 wib,"ujarnya. Senin 15 Maret 2021.

Nugi mengatakan sidang perselisihan nanti itu mengagendakan pengucapan putusan perselisihan hasil Pilkada dengan no perkara yaitu 93/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pemohon sengeketa pasangan Rizal Zamzami - Yoghi Susilo. Dengan yang termohon KPU Kabupaten Inhu.

Terkait sidang di MK, sekretaris DPD I Golkar Riau Indra Gunawan Eet berharap pasangan Rezita Melyani-Junaidi Rachmat 

bisa jadi pemenang.

"Pak Yopi (suami Rezita.red) ini kader partai Golkar mudah-mudahan dari 9 kabupaten dan kota hanya Inhu dan Kuansing yang berhasil dan mudah-mudahan mari kita berdoa Inhu menjadi pemenang,"kata Eet. Minggu 21 Maret 2021.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu telah menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat sebagai pemenang Pilkada.

Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat mendapat 50.356 suara. 

Kemudian disusul paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo 50.048 suara. Sehingga, terdapat selisih 308 suara.