MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 1 TPS di Inhu

MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 1 TPS di Inhu

22 Maret 2021
Foto (net)

Foto (net)

RIAU1.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di satu TPS di Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal Kabupaten, Indragiri Hulu (Inhu).

Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang dimohonkan pasangan Rizal Zamzami- Yoghi Susilo. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 22 Maret 2021.

Dalam putusan itu hakim juga membatalkan surat keputusan KPU Rohul nomor 712/PL.02.6-Kpt/1420/KPU-Kab/XII/2020 tentang rekapitulasi penghitungan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020. 

Pembatalan surat keputusan KPU itu juga meliputi perolehan suara masing-masing paslon di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal.

"Memerintahkan kepada KPU Inhu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak dibacakannya putusan mahkamah ini,"kata hakim

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan kepada Bawaslu Riau untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan. Serta memerintahkan kepada Polda Riau beserta jajarannya untu melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut.

Adapun dilakukannya PSU tersebut, karena dalam fakta persidangan benar terjadi penyobekan sebanyak 76 surat suara yang dilakukan KPPS, atas nama Rio Andika Saputra karena tak pernah mengikuti Bimtek atau simulasi pemungutan suara bagi KPPS 

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu telah menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat sebagai pemenang Pilkada.

Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat mendapat 50.356 suara. 

Kemudian disusul paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo 50.048 suara. Sehingga, terdapat selisih 308 suara.