Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Riau Segera Koordinasi PSU Di Inhu

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Riau Segera Koordinasi PSU Di Inhu

26 Maret 2021
Amiruddin Sijaya

Amiruddin Sijaya

RIAU1.COM -Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT Torganda di kelurahan Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara kabupaten Inhu, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya menyatakan pihaknya akan segera melakukan konsolidasi kelembagaan kepada Bawaslu Kabupaten Inhu dan lembaga terkait untuk persiapkan pengawasan atas pelaksanaan PSU.

Terutama terkait pelaksanaan pemuktahiran data pemilih dan pembentukkan TPS Khusus di lingkungan PT Torganda tersebut.

"Tindaklanjut dari putusan MK, kita sudah melakukan breafing dengan Bawaslu Inhu, paswancam dan pengawas TPS, "kata Amiruddin. Jumat 26 Maret 2021.

Ia mengatakan akan secepatnya melaksanakan putusan MK ini sesuai amar putusan hakim paling lambat 30 hari.

"Kita upayakan secepatnya, untuk mengamankan perintah MK yang memerintah kepada KPU untuk melakukan PSU,"ujarnya sembari menyebutkan teknis PSU ini hampir sama dengan pelaksanaan pemilihan kemarin.

Diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap sengketa pilkada yang diajukan calon Bupati Rokan Hulu Hafith Sukri - Erizal. Senin 22 Maret 2021.

Dalam putusannya hakim membatalkan surat keputusan KPU Rohul nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pibup Rohul Tahun 2020 yang memenangkan pasangan Sukiman-Indra Gunawan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Pembatalan surat keputusan KPU itu meliputi perolehan suara masing-masing paslon di 25 TPS yang berada dalam kawasan perkebunan PT Torganda di kelurahan Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara.

"Memerintahkan kepada KPU Rohul untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak dibacakannya putusan mahkamah ini,"kata hakim.

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan. Serta memerintahkan kepada Polda Riau beserta jajarannya untu melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut.