Perda Tak Kunjung Rampung, Aliran Modal BUMD Riau Tersumbat

Perda Tak Kunjung Rampung, Aliran Modal BUMD Riau Tersumbat

14 Januari 2019
Asisten II Setdaprov Riau, Masperi

Asisten II Setdaprov Riau, Masperi

RIAU1.COM - Aliran dana tersumbat, Pemprov Riau masih belum bisa mengucurkan ambahan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau pada tahun 2019 ini. Hal ini disebabkan peraturan daerah (Perda) yang hingga saat ini belum mendapat persetujuan.

Dikatakan Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, pengajuan landasan hukum untuk menambah modal BUMD ini sudah  diajukan sejak lama. Namun sampai kini Perda tersebut belum mendapat persetujuan dari pihak legislatif.



"Kami bisa melakukan tambahan modal berawal dari Perda. Yang artinya Perdanya harus ada dulu. Sederhananya kami minta izin ke dewan yang terhormat agar bisa mengucurkan sejumlah modal terutama kepada BUMD yang berpotensi memberikan pendapatan asli daerah," ujar Masperi, Senin (14/1/2019).

Namun, Masperi menambahkan bahwa perda ini belum sepenuhnya selesai. Jika nantinya sudah disahkan, barulah suntikan modal akan menjadi kewajiban daerah.

"Tapikan Perda itu belum rampung sepenuhnya. Soal landasan hukum ini tengah diharmonisasikan dengan pusat. Kalau sudah sah, nanti suntikan modal akan menjadi kewajiban daerah," sambungnya.



Selain dari sisi pajak, pembagian hasil BUMD merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah. Unit usaha yang dikelola juga menentukan besaran deviden yang dihasilkan.

Dari 7 BUMD milik Pemprov Riau, diakui Masperi memang masih beberapa yang menghasilkan untuk PAD. Seperti PT. Bumi Siak Pusako, Bank Riau Kepri dan Jamkrida.

Sementra 3 BUMD lainnya tengah membenahi diri atas persoalan-persoalan yang ada di internal perusahaan. Sedangkan 1 BUMD lagi, yakni RAL sama sekali tidak menghasilkan karena memang perusahaan ini tengah bermasalah.

"Kalau kita mau untung besar, tentu modalnya juga harus besar. Mereka butuh talangan untuk pengembangan usaha-usahanya. Makanya kami siapkan dulu Perdanya," tambahnya.