Jikalahari Sebut Kementerian Lingkungan Hidup Segel 4 Perusahaan Pembakar Lahan Di Riau

Jikalahari Sebut Kementerian Lingkungan Hidup Segel 4 Perusahaan Pembakar Lahan Di Riau

22 Agustus 2019
Info grafis perusahaan yang diduga pelaku pembakar lahan versi Jikalahari (Foto: Istimewa)

Info grafis perusahaan yang diduga pelaku pembakar lahan versi Jikalahari (Foto: Istimewa)

RIAU1.COM - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyebutkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel empat perusahaan diduga sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Aksi tegas itu mereka lakukan pada 3-15 Agustus 2019 silam.


Kabar baik ini mereka utarakan melalui info grafis yang disampaikan langsung oleh Koordinator mereka, Made Ali," KLHK telah menyegel 4 perusahaan diduga sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan karhutla di Riau," sebutnya.

Empat perusahaan yang telah disegel itu diantaranya PT RAPP, PT AA, PT GSM dan PT SRL. Selain di Riau, KLHK juga menyegel perusahaan berbeda di beberapa wilayah Indonesia lainnya.

Seperti di Jambi ada PT MAS. Kemudian di Kalimantan Tengah seperti PT DI, PT SSS, PT IFP dan untuk Kalimantan Barat ada PT DAS, PT GKM, PT UKIJ, PT PLD, PT SUM, PT MSL, PT TANS, PT SPAS, PT MAD dan PT SP.

Sehingga, jika ditotalkan jumlah perusahaan yang telah disegel oleh KLHK berjumlah 19 perusahaan dengan total 2.209 hektare.

Loading...