DJPb Riau Sahkan Revisi Anggaran Penanganan Virus Corona Senilai Rp2,35 miliar

DJPb Riau Sahkan Revisi Anggaran Penanganan Virus Corona Senilai Rp2,35 miliar

28 April 2020
Kakanwil DJPb Riau, Bakhtaruddin

Kakanwil DJPb Riau, Bakhtaruddin

RIAU1.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Riau telah mengesahkan revisi anggaran untuk penanganan virus corona atau Covid-19 senilai Rp2,35 miliar sampai dengan 14 April 2020.

Kepala Kanwil DJPb Riau, Bakhtaruddin mengatakan, revisi anggaran tersebut berasal dari 34 satuan kerja dari 8 kementerian dan lembaga di lingkungan Pemprov Riau.

“Refocussing anggaran pada prinsipnya dilaksanakan dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19," kata Bakhtaruddin dalam video conference dengan media, Selasa 28 April 2020.

"Proses pengadaan barang dan jasa Dana Alokasi Khusu (DAK) Fisik tahun anggaran 2020 dihentikan, kecuali untuk bidang kesehatan dan pendidikan,” sebutnya.

Bakhtaruddin menuturkan, pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap perincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), serta penyesuaian dana transfer khusus dari APBN 2020.

"Ini dilakukan agar anggaran pada masa pandemi Covid-19 ini efektif dan kekhawatiran tingkat penerimaan tidak akan sekondusif tahun-tahun sebelumnya," tuturnya.

Bakhtaruddin juga menyampaikan, terdapat 53 proyek strategis di Riau yang masih berlangsung (on progress) senilai total Rp456,4 miliar.

Proyek-proyek tersebut digolongkan dalam 6 jenis proyek, dimana proyek jalan dan jembatan yang terbanyak dengan 44 proyek senilai Rp414,14 miliar.