Komisi V DPRD Riau Ingatkan Kepala Sekolah Jangan Terima 'Memo Sakti' dalam PPDB

Komisi V DPRD Riau Ingatkan Kepala Sekolah Jangan Terima 'Memo Sakti' dalam PPDB

18 Juni 2020
Anggota Komisi V DPRD Riau, Kasir

Anggota Komisi V DPRD Riau, Kasir

RIAU1.COM - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat SMA/SMK sederajat di Provinsi Riau sudah mulai digelar, dan di tengah pandemi Covid-19 dilakukan secara online.

Anggota Komisi V DPRD Riau, Kasir mengingatkan kepala sekolah harus tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

"Aturan sudah jelas, untuk penerimaan murid baru menggunakan sistem zonasi sebanyak 50 persen, jalur keluarga tidak mampu 20 persen dan jalur prestasi 30 persen," kata Kasir, Kamis 18 Juni 2020.

Kasir mengungkapkan, pihaknya masih menemukan adanya kepala sekolah yang menerima surat sakti (memo) dalam penerimaan siswa baru ini.

Politisi Hanura ini mengingatkan agar kepala sekolah tidak menerima surat sakti (memo) dalam PPDB tahun ajaran 2020/2021. "Kita meminta proses PPDB harus berjalan dengan jujur dan terbuka," tegasnya.

"Proses PPDB harus berjalan jujur dan tranparan. Satuan pendidikan harus menerima peserta didik baru sesuai dengan aturan dan daya tampung yang tersedia. Kami tidak ingin mendengar adanya laporan soal 'memo sakti'," pungkasnya.