Rakor dengan Kemenko PMK, Kalaksa BPBD Riau Edwar Sanger Paparkan 13 Kebijakan Strategis Penanganan Karhutla

Rakor dengan Kemenko PMK, Kalaksa BPBD Riau Edwar Sanger Paparkan 13 Kebijakan Strategis Penanganan Karhutla

9 Juli 2020
Kalaksa BPBD Riau, Edward Sanger

Kalaksa BPBD Riau, Edward Sanger

riau1.com/">RIAU1.COM - Dalam rapat koordinasi (Rakor) dengan Kemenko PMK serta stakeholder, BPBD Riau memaparkan sejumlah kebijakan strategis terkait dengan pengendalian riau1.com/tag/karlahut >karlahut Riau 2020.

"Kebijakan Gubernur Riau, Syamsuar saat ini telah melakukan berbagai upaya strategis dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," kata Kalaksa BPBD Riau, Edward Sanger, Kamis 9 Juli 2020.

Berikut 13 kebijakan strategis Pemprov Riau dalam penanganan karlahu di Bumi Lancang Kuning tahun 2020:

1. Melakukan pemetaan kembali daerah rawan bencana.

2. Melakukan inventarisasi kembali terhadap izin perusahaan perkebunan dan perusahaan hutan yang beroperasi di wilayah provinsi Riau.

3. Melibatkan perusahaan dalam patroli bersama yang dapat dimonitor langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Provinsi Riau.

4. Penyediaan alat pertanian yang ramah lingkungan kepada 12 kabupaten kota.

5. Memberdayakan masyarakat sekitar hutan sebagai zona penyangga agar menciptakan Eko wisata terutama di kawasan taman nasional, hutan lindung, dan hutan konservasi serta mengembangkan tanaman endemik lahan gambut.

6. Melibatkan perguruan tinggi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.

7. Komitmen bersama antara pemerintah provinsi, kabupaten, kota, forkompinda, dan pelaku usah dalam penanggulangan Karhutla di Riau.

8. Adanya sistem informasi atau aplikasi peringatan dini dalam mengetahui lokasi titik api dalam hal ini dashboard Lancang Kuning sebagai upaya memantau titik api sehingga tim satgas bisa melakukan penanganan pemadaman titik api.

9. Membuat embung atau pun sekat kanal pada lokasi lahan gambut.

10. Pembentukan tim terpadu penertiban kebun sawit ilegal.

11. Penegakan hukum dan menetapkan peraturan daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2019 tentang pedoman teknis penanggulangan karhutla.

12. Mempersiapkan posko relawan.

13. Penetapan status siaga darurat karhutla mulai tanggal 11 Februari hingga 31 Oktober 2020.