Lahan Terbakar, Jikalahari Nilai PT Arara Abadi Diistimewakan

Lahan Terbakar, Jikalahari Nilai PT Arara Abadi Diistimewakan

21 Juli 2020
Logo Jikalahari

Logo Jikalahari

RIAU1.COM - Organisasi penggiat lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai Kapolres Pelalawan mengistimewakan PT Arara Abadi yang lahannya terbakar pada 28 Juni 2020.

"Mengapa tidak langsung di police line dan disegel? Padahal 2019 korporasi yang terbakar langsung disegel," kata Okto Yugo Setyo, Wakil Koordinator Jikalahari dalam rilis yang diterima redaksi Senin 20 Juli 2020.

Hasil investigasi Jikalahari, jelas dia pada 2019 menemukan dua perusahaan perkebunan sawit langsung di police line dan disegel. PT Sumber Sawit Sejahtera terbakar seluas 150 ha, temuan Jikalahari pada 13 November 2019 di lokasi terbakar terdapat police line dan plang dari Kepolisian Resor Pelalawan bahwa areal dalam penyelidikan dan penyidikan karhutla. 

"Lalu 17 Januari 2020, temuan Jikalahari di areal PT Adei Plantation and Industry yang terbakar seluas 4,16 ha juga terdapat police line dan plang dari Badan Reserse Kriminal bahwa areal sedang dalam proses penyidikan Bareskrim Polri," ujarnya.

PT Arara Abadi terbakar pada 28 Juni 2020, pada 2-6 Juli 2020 dan 10 Juli 2020, Jikalahari melakukan investigasi di areal PT Arara Abadi yang terbakar seluas 83 ha berdasarkan analisis Citra Sentinel 2. Di sekitar areal terbakar tidak ditemukan police line maupun plang segel dari Polres Pelalawan bahwa areal sedang dalam penyidikan atau penyelidikan.

"PT Adei Plantation  saja yang terbakar 4,16 ha langsung disegel dan police line. Polisi bertindak tegas dan tepat. Tapi untuk PT Arara Abadi, polisi bertindak mengistimewakan bahkan menganakemaskan PT Arara Abadi,” kata Okto.

Jikalahari menduga Polres Pelalawan menganakemaskan PT Arara Abadi karena adanya kerjasama (iklan) antara Polda Riau dan Sinarmas Grup melalui Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Riau Nomor: MAK/01/XII/2019 tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan pada 25 Desember 2019.

"Kapolda Riau segera mencabut Maklumat  No: MAK/01/XII/2019 kerjasama dengan Sinarmas Group agar Kapolres Pelalawan tidak sungkan  menyegel dan police line termasuk menetapkan PT Arara Abadi tersangka korporasi pembakar hutan dan lahan." demikian Okto.**