Perubahan Peraturan KPK Tentang LHKPN, Ini Penjelasan Sekdaprov Riau

Perubahan Peraturan KPK Tentang LHKPN, Ini Penjelasan Sekdaprov Riau

29 Agustus 2020
Yan Prana Jaya

Yan Prana Jaya

RIAU1.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya menyampaikan, menindaklanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor :B/3591/LHK.00/01-12/07/2020 tanggal 13 Juli 2020 Hal Perubahan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"KPK RI telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi" terang Yan Prana Jaya, Jumat 28 Agustus 2020.

Selanjutnya, Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Peraturan tersebut sebagai penyempurnaan atas Tata Cara Pendaftaran, pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang telah diatur pada Peraturan sebelumnya.

Yan Prana Jaya menjelaskan, penyempurnaan dimaksud antara lain tentang mengenai Media Penyampaian LHKPN, Posisi Harta, Kelengkapan Dokumen Pendukung, dan Tanda Terima LHKPN.

"Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2020 telah berlaku dan diundangkanTanggal 5 Juni 2020," jelas Yan Prana Jaya Sekretaris Daerah Provinsi Riau

Kemudian, khusus bagi LHKPN yang disampaikan pada tahun 2020, proses verifikasi tetap dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Bagi wajib LHKPN diminta untuk mematuhi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana dimaksud," ungkap Yan Prana Jaya.

Dia menuturkan, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada email: elhpkn@kpk.co.id dan call center 198.