Kawasan Industri Halal Tenayan Raya, Pemprov Riau Tekankan Betul-betul Tunjukkan Unsur Halal
Eva Revita
RIAU1.COM - Dalam rangka persiapan usulan kawasan industri halal Tenayan Pekanbaru, Pemerintah Provinsi Riau menggelar rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sekdaprov Riau, Selasa 27 Oktober 2020.
Asisten II Setdaprov Riau, Evarefita menerangkan bahwa rakor ini dalam rangka melihat kesiapan Pemerintah Kota Pekanbaru terkait hal yang harus dipersiapkan menuju kawasan industri halal tersebut.
Eva menyebutkan, dalam rangka mewujudkan kawasan industri halal ini, pemko harus menyediakan lahan minimal 50 hektar dan harus segera mengajukan proposal perencanaan terlebih dahulu ke pusat.
"Sabtu lalu kami baru mengikuti webinar terkait kawasan industri halal ini, ada enam kawasan yang dicanangkan di Indonesia salah satunya kawasan industri halal Tenayan," ujarnya.
Dia meminta Pemko Pekanbaru segera membuat proposal singkat apa yang akan dibuat di kawasan tersebut yang tentunya dengan poin-poin kawasan industri halal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Kawasan halal itu, jelas dia, harus betul-betul menunjukkan unsur halalnya seperti bahan baku, bahan penolong, sumber dana, teknologi yang digunakan, serta proses pengolahannya harus halal.
"Hal yang menjadi poin penting dalam kawasan itu harus mengandalkan bahan baku yang menjadi potensi komoditi di Riau," ungkapnya.