Ini Waktu Penyerahan Dokumen Peserta Lulus CPNS Riau, Terlambat Dianggap Mengundurkan Diri

Ini Waktu Penyerahan Dokumen Peserta Lulus CPNS Riau, Terlambat Dianggap Mengundurkan Diri

6 November 2020
Ikhwan Ridwan

Ikhwan Ridwan

RIAU1.COM - Panitia penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah mulai menerima dokumen persyaratan bagi CPNS yang sudah dinyatakan lulus. Penerimaan dokumen dilakukan secara online mulai 6-15 November 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, upload dokumen secara online tersebut bisa melalui laman sscn.bkn.go.id. 

Beberapa dokumen yang diupload diantaranya yakni daftar riwayat hidup, menyampaikan kelengkapan dokumen pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS.

"Kelengkapan lainnya yang harus dipenuhi bagi peserta yang dinyatakan lulus yakni pas foto terbaru dengan pakaian formal dengan latar belakang merah. Ijazah dan transkrip nilai asli, print out daftar riwayat hidup," kata Ikhwan, Jumat 6 November 2020.

Lanjut Ikhwan, syarat lainnya yakni surat pernyataan sesuai dengan lampiran pada pengumuman, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan sehat, surat keterangan bebas narkoba serta bukti pengalaman bekerja jika memiliki masa kerja dari pejabat yang berwenang.

"Apabila peserta seleksi CPNS Pemprov Riau yang sudah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi dokumen sesuai tanggal yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri," tegasnya.