Dugaan Penguasaan Lahan Masyarakat Desa di Bengkalis, Pemprov Persilahkan Tempuh Jalur Hukum

Dugaan Penguasaan Lahan Masyarakat Desa di Bengkalis, Pemprov Persilahkan Tempuh Jalur Hukum

3 Desember 2020
Saat pertemuan

Saat pertemuan

RIAU1.COM - Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting memimpin rapat lanjutan terkait dugaan penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Adei Plantation dan Industry pada lima desa di kecamatan Pinggir dan kecamatan Talang Mandau, Kabupaten Bengkalis di Kantor Gubernur Riau, Kamis 3 Desember 2020.

Rapat lanjutan ini, berupa paparan hasil dari pengukuran yang dilaksanakan tim terpadu yang telah dibentuk oleh pemerintah provinsi Riau. Yang sebelumnya telah melakukan pengukuran di lapangan dalam rangka memfasilitasi laporan yang dibuat oleh lima desa tersebut.

"Adapun hasil dari pengukuran tim terpadu beberapa waktu lalu untuk memfasilitasi laporan yang dilakukan 5 desa kecamatan Talang Muandau dan kecamatan Pinggir," katanya.

Jenri menegaskan, bahwa pemerintah provinsi dalam permasalahan tersebut hanya memfasilitasi dan mencari jalan keluar apa yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat yang berada di sekitar perkebunan tersebut.

Untuk permasalahan ini, pemprov sudah memfasilitasi sebanyak 3 kali dan sudah ke lapangan juga agar kedua belah pihak mendapat titik terang. Oleh karenanya, Jenri berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

"Karena ini lebih baik dari pada kita laksanakan melalui jalur hukum," ujarnya.

Jika pun setelah rapat tetap melanjutkan tidak ada titik terang dari kedua belah pihak, pemprov Riau kata Jenri mempersilahkan untuk menempuh ke jalur hukum. Karena pemerintah hanya memfasilitasi permasalahan bisa teratasi dengan cara bermusyawarah dan mufakat.