Di Rakorwasda Riau Tahun 2020, Asisten III Minta Pemangkasan Anggaran yang Tidak Prioritas

Di Rakorwasda Riau Tahun 2020, Asisten III Minta Pemangkasan Anggaran yang Tidak Prioritas

3 Desember 2020
Syahrial Abdi dalam arahannya

Syahrial Abdi dalam arahannya

RIAU1.COM - Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi membuka secara resmi rapat koordinasi pengawasan daerah (Rakorwasda) Provinsi Riau Tahun 2020, di salah satu hotel di Pekanbaru, Kamis 3 Desember 2020.

Tema yang diusung yaitu "Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pada Masa Pandemi Covid 19" yang ditaja oleh Inspektorat Provinsi Riau. Hal ini sesuai dengan kondisi pandemi Covid 19 berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan Covid 19 yang menitikberatkan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk melaksanakan secara komprehensif dan horistik.

Syahrial menyampaikan, Pemda untuk melakukan pemangkasan rencana belanja yang tidak prioritas, melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Pemda juga menjamin ketersediaan bahan pokok dan mempertahankan daya beli masyarakat dan melaksanakan jaring pengaman sosial dengan cara.

"Melaksanakan jaring pengaman harus  betul-betul tepat sasaran," katanya.

Menurutnya, pelaksanaan jaring pengaman sosial ini disesuaikan berdasarkan data kelompok penerima manfaat by name by address sehingga tepat dan akurat dengan melibatkan komponen RT dan RW, pemerintah desa, Pemda sehingga bantuan bisa cepat.

"Melibatkan komponen dari pemerintah desa dan pemerintah daerah  mekanisme jaring pengaman sosial dilakukan seefisien mungkin menggunakan cara-cara praktis tidak berbelit-belit dan menyulitkan masyarakat," jelasnya.

Dia memaparkan, stimulus ekonomi yang dikeluarkan harus betul-betul tepat sasaran melalui restrukturisasi kredit bagi UMKM yang terdampak. Dilanjutkannya pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga telah menerbitkan regulasi dalam rangka percepatan penanganan covid 19.

Berdasarkan amanat regulasi yang telah diterbitkan maka pemerintah provinsi Riau menetapkan keputusan Gubernur Riau ktps nomor 750/4/2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana non alam akibat virus Corona di provinsi Riau tahun 2020.

"Kondisi Provinsi Riau akibat Covid 19 telah berdampak luar biasa bagi kesehatan dan mengakibatkan perlambatan ekonomi nasional maupun regional," pungkasnya.