Yan Prana Tersangkut Kasus Hukum, Sekda Provinsi Masih Plh, Ini Tangapan Wakil Ketua DPRD Riau

Yan Prana Tersangkut Kasus Hukum, Sekda Provinsi Masih Plh, Ini Tangapan Wakil Ketua DPRD Riau

28 Januari 2021
Yulisman/riko

Yulisman/riko

RIAU1.COM -Ketua DPRD Riau Yulisman tak mempermasalahkan status Sekdaprov Riau yang saat ini masih pelaksana harian (Plh) pasca Yan Prana ditahan karena permasalahan hukum. Dia berpandangan bahwa kasus Yan Prana masih berproses dan belum ada penetapan hukum. 


"Artinya kita tunggu saja proses penetapan hukumnya, sebab mekanismenya seperti itu, jika nanti tidak bersalah tentu dia akan menjabat lagi, " kata Yulisman singkat di DPRD Riau. Rabu. 27 Januari 2021.

Yulisman menyampaikan bahwa saat ini status Plh Sekdaprov Riau Masrul Kasmi diperpanjang sampai 14 hari kedepan. 

Sementara itu Ketua fraksi PAN DPRD Riau Zulfi Mursal mendesak gubernur Riau segera menunjuk Sekdaprov definitif. 

Menurut  Zulfi penunjukkan ini perlu dilakukan karena status Plh yang dijabat saat ini oleh Masrul Kasmi sangat terbatas dalam hal melaksanakan kewenangan.

Maka untuk itu Ia berharap gubernur segera menunjuk Sekdaprov yang definitif. Agar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan berjalan lancar dan tidak ada kendala.

"Untuk teknis penunjukkan Sekdaprov Riau sendiri, kita menyerahkan kepada gubernur. Apakah dilakukan assement baru atau diambil dari luar, dan gubernur sendiri tentu sudah berkonsultasi dengan Mendagri terkait hal itu,"katanya. Kamis 21 Januari 2021.

Tapi yang jelas katanya calon Sekdaprov Riau yang ditempatkan adalah orang-orang yang berkompeten dan bisa memberikan  kebijakan yang lebih seperti Sekdaprov Defenitif bukan sebaliknya Sekdaprov yang jabatannya Plt maupun Plh.

"Jadi untuk itu kita minta secepatnya diselesaikan sebab jika lambat akan berpengaruh pada penyelenggaraan pemerintahan,"pungkas Zulfi.


Tapi yang jelas katanya calon Sekdaprov Riau yang ditempatkan adalah orang-orang yang berkompeten dan bisa memberikan  kebijakan yang lebih seperti Sekdaprov Defenitif bukan sebaliknya Sekdaprov yang jabatannya Plt maupun Plh.

"Jadi untuk itu kita minta secepatnya diselesaikan sebab jika lambat akan berpengaruh pada penyelenggaraan pemerintahan,"pungkas Zulfi. (riko)