Ilustrasi
RIAU1.COM - Semua pengusaha yang bergerak di bidang jasa pengangkutan barang untuk bisa mematuhi aturan tonase kendaraan.
Demikian dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Riau, Parisman Ihwan menanggapi bahwa kerusakan jalan mencapai 70 persen disebabkan oleh kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension and over loading (ODOL).
"Memang harus ada tindakan tegas dari semua tingkatan, baik kabupaten, provinsi maupun pusat melalui Penegakan Hukum (Gakkum)" kata Parisman, Rabu 17 Februari 2021.
Politis Partai Golkar ini mengimbau pengusaha untuk segera menormalisasi kendaraannya sendiri sebelum dilakukan normalisasi oleh petugas. Sebab kata dia, jika tertangkap akan ada sanksi pidana maupun denda yang mesti dibayar pengusaha.
"Gubernur Riau juga terus menyampaikan ke kami di DPRD Riau bahwa ODOL haru ditindaktegas, apalagi mereka ini rata-rata non-BM. Artinya, tidak ada pemasukan untuk daerah, hanya kerusakan jalan, lingkungan, dan accident saja yang diterima Riau," demikian Parisman ketua komisi yang membidangi Pekerjaan Umum juga Perhungan tersebut.
