FITRA Riau Kritik Gubernur Soal APBD Riau 2021 yang Lebih Banyak Biayai Bukan Kewajiban

FITRA Riau Kritik Gubernur Soal APBD Riau 2021 yang Lebih Banyak Biayai Bukan Kewajiban

1 Maret 2021
Syamsuar-Edy Natar ketika dilantik Presiden Jokowi

Syamsuar-Edy Natar ketika dilantik Presiden Jokowi

RIAU1.COM - Postur belanja daerah Provinsi Riau belum menunjukkan perubahan dari tahun ke tahun. Lagi-lagi masih terjadi alokasi anggaran dengan jumlah besar untuk membiayai yang bukan kewajiban dan prioritas pembangunan daerah. Sementara, yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan ditengah situasi Covid19 dan untuk mencapai visi dan misi justru terabaikan dan minim alokasi anggaran.

Tahun 2021, pemerintah provinsi Riau melalui APBD mengalokasikan sebesar Rp. 213, 5 Milyar untuk membiayai program pembangunan gedung kantor. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk membiayai hibah kepada pemerintah pusat (Gedung Korem) sebesar Rp. 98,4 Milyar, pembangunan gedung rumah ibadah sebesar Rp. 64 Milyar, dan Rp. 32,2 Milyar
untuk pembangunan gedung kantor pemerintah lainnya. 

“Pandemi covid19 berdampak pada kondisi ekonomi dan tidak stabilnya kondisi keuangan daerah yang mengharuskan melakukan efektifitas dan efisiensi anggaran. Namun situasi itu 
tidak tercermin dalam APBD Provinsi Riau 2021,"ujar Tarmizi, Deputi Koordinator Fitra Riau lewat siaran persnya. Senin 1 Maret 2021.

Alokasi anggaran yang tidak prioritas itu juga kontraproduktif dengan pernyataan -pernyataan bahwa pembangunan insfrastruktur pelayanan dasar publik tidak bisa dibangun secara maksimal karena minim anggaran. Bahkan pemerintah provinsi Riau berencana mengajukan 
hutang untuk membiayai infrastruktur. Namun, justru dengan keuangan yang ada pemerintah menggelontorkan anggaran besar untuk membiayai yang bukan kewajiban dan bukan prioritas daerah. 

“Seharusnya Provinsi Riau yang memperjuangkan tambahan pendanaan kepusat melalui permintaan hibah dari pemerintah pusat, bukan memberi hibah kepada pemerintah pusat,"tegasnya. 

Secara aturan, APBD disusun berdasarakan mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Tentu seluruh isinya rencana kerja daerah adalah agenda strategis yang diusulkan melakukan mekanisme musyawarah rencana pembangunan. Selain itu juga rencana kerja pembangunan direncanakan dengan pertimbangan permasalahan-permaslahan daerah. 

“Yang menjadi pertanyaan, pembangunan gedung korem (hibah pemerintah pusat) itu usulan dari masyarakat mana?. Lalu anggaran itu dialokasikan menjawab permasalah daerah yang 
mana pula?,"tanya Tarmizi.