Banyak Bermasalah, Fitra Minta Gubernur Serius Benahi Aset Riau

Banyak Bermasalah, Fitra Minta Gubernur Serius Benahi Aset Riau

16 Maret 2021
Bangunan milik Pemerintah Riau yang dipinjam pakai oleh DPD Golkar Riau sebagai kantor

Bangunan milik Pemerintah Riau yang dipinjam pakai oleh DPD Golkar Riau sebagai kantor

RIAU1.COM -Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau medukung penuh langkah Pemrov dalam membenahi manajemen aset daerah, mulai dari kendaraan dinas, bangunan,gedung maupun asset lainnya. 

"Jika kita lihat data aset yang dimiliki oleh pemerIntah provinsi terhadap unit kendaraan dinas. Pemrov Memiliki 2804 unit kendaraan yang dititipkan dimasing- Masing OPD untuk keperluan kerja pelayananan dan mendukung perjalanan kedinasan, kendaraan dinas itu terdiri dari Jeep, Mikro buss, Mini Buss, Pick Up, Fuso, Ambulance dan sepeda motor,"kata Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Taufik lewat siaran persnya. Selasa 16 Maret di 2021.

Perlu diketahui dari dari 2804 total kendaraan tersbut, untuk kendaraan dinas yang paling terbanyak dikuasai adalah sekretariatan daerah sebanyak 1240 Unit. Badan Pendapatan Daerah sebanyak 198 Unit. Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan 133 unit, dan dinas PU/PR 182 Unit. Dinas Lingkungan hidup dan kehutanan 142 Unit dan sekretariatan DPRD 115 unit.

Sementara itu, OPD yang menguasai kendaraan dinas yang hanya puluhan saja adalah RSUD arifin ahmad 61 unit. Polisi Pamong Praja 48 unit. Dinas Tenaga Kerja dan Dinas kelauatan dan perikananan masing-masing 44 unit. Dinas pertenakan dan kesehatan hewan 42 unit. BPKAD 39 unit. Dinas Sosial 34 unit. Badan penelitian dan pengembangan 30 unit. Dinas Kesehatan dan Dinas perhubungan masing-masing 29 unit. Badan Penghubung dan dinas perindustrian masing-masing sebanyak 28 unit, Dinas Perpustakaan dan kearsipan dan Kesbangpol masing-masing 24 Unit. 

Kemudian Dinas perdagangan,koperasi usaha kecil menegah 23 unit, Inspektorat 22 unit. DPMPTSP dan Bappeda masing masing 20 unit. Dinas Pendidikan, Bappeda dan Dinas pariwiasata masing masing sebanyak 20 unit, Dinas Perkim 19 unit, Diskominfo 16 Unit, rumah sakit jiwa tampan 15 unit, Dinas kepemudaan dan olahraga dan distamben masing masing sebanyak 13 Unit, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan anak, Dinas pemberdayaan masyarakat desa masing-masing 12 Unit, RSUD Petala bumi dan badan kepegawaian daerah masing-masing hanya 11 unit. BPBD 10 unit, pengelola 9 unit, Dinas Ketahanan pangan 8 Unit, Dinas Kebudayaan 7 unit, Dinas Kependudukan dan catatan sipil 6 unit. Serta Badan pengembangan Sumber daya manusia 3 unit

"Dengan demikian, 2804 Unit kendaraan dinas milik pemprov, Jika ditracking dalam aplikasi aset daerah, bahwa hampir ratusan unit kendaraan tidak terdeteksi nomor plat polisi dan jenis kendaraan dinas yang dikuasai juga tidak terpublis dalam aplikasi manajemen aset daerah ini. Padahal tahun 2019 yang lalu sudah cukup waktu pemerintah untuk melakukan pendataan kembali terkait dengan unit kendaraan yang dititipkan kepada OPD tersbut malah justru 2021 ini pemerintah juga masih terlihat lambat dalam pembenahan asset ini karna masih nampak kendaraan yang tidak terdeteksi pada manajemen aplikasi ini,"ungkap Taufik

Menurut Taufik, seharusnya pemerintah telah mencatat dan mengarsipkan dokumen yang berkaitan dengan kendaraan dinas ini secara detail mulai dari pengadaan, pembelian, jenis kendaraan, nomor mesin, nomor plat polisi serta siapa yang akan memakai kendaraan ini, tetapi faktanya bahwa, masih ada pencatatan yang masih buruk terkait dengan arsip kendaraan ini. 

"Kekahwatiran kami adalah jika kendaraan dinas ini dibeli dan tidak tahu siapa pemakainnya apalagi nomor plat polisinya yang tidak terdata dengan baik ini artinya ada kelalaian pemprov terkait dengan pengelolaan aset kendaraan dinas ini dan tentunya asumsi public beranggapan bahawasannya pemprov telah membuka ruang kepada oknum yang berniat ingin menguasai kendaraan ini secara illegal,"tuturnya.

Oleh karena itu, jka pemerintah tidak ingin terlihat lalai dan dianggap publik membuka ruang kepada oknum untuk menguasai kendaraan dinas secara illegal seharusnya gubenur dan jajarannya harus berupaya secara cepat menyelesaikan problem ini jangan harus menunggu kritikan terlebih dahulu baru pemda mau bergerak membenahi aset ini.

"Kelihatan lambatnya pemrov dalam menangani aset daerah, berdasarkan temuan LHP BPK Tahun 2019 mencatat bahwa, ditemukan peralatan kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh pejabat pesiunan sebanyak 34 unit, dengan nilai Rp 4.9 Milar dan 27 unit kendaraan tidak dikembalikan dan dilaporan oleh pejabat pemrov dengan status kendaraan hilang, dibawa kabur dan pejabat bersangkutan mengalami mutasi jabatan sehingga belum melaporkan. Serta 24 Kendaran dinas yang dipinjam pakaikan kepada organisasi vertikal tanpa BAPP,"terangnya.

Selain problem kendaraan dinas, pemrov Riau tambahnya juga belum telihat gerakan pembenahan asset pada bangunan gedung milik daerah. Dari hasil temuan LHP BPK tahun 2019 saja menyebutkan ada 11 gedung milik daerah yang belum didukung dengan surat perjanjian pinjam pakai yaitu Gedung PWI cabang Riau, Gedung veteran, gedung balai wartawan, gedung juang 45, gedung antara, gedung golkar, gedung knpi, gedung LAM Riau, gedung guru, gedung pramuka, gedung sekretariatan KONI.

"Jika ingin melihat keseriusan pemprov dalam pengelolaan aset dilihat dari hasil temuan LHP BPK Tahun 2019 kemarin apakah sepenuhnya Gubenur syamsuar sudah menjalankan rekomendasi itu atau belum. Sampai saat ini publik juga belum mengetahui juga, apakah pemerintah provinsi sudah menjalankan rekomendasi perbaikan atas temuan BPK Tahun 2019 tersbut, apakah pemerintah provinsi sudah menyurati intansi lembaga tersebut untuk diperpanjang surat pinjam pakai atau masih belum. Nyata problem gedung DPD Golkar sebagai jawaban masih menimbulkan polemik artinya gubenur Riau masih lalai, tak progres dalam menjalankan rekomendasi BPK itu”jelas Taufik.

Taufik menjelaskan soal peryataan KPK yang disampaikan oleh Direktur Wilayah 1 korsup KPK, yang menegaskan kembali bahwa pemerintah provinsi Riau harus berupaya maksimal dalam membenahi aset daerah, jika dilihat gerakan dua tahun ini pemprov belum melakukan apa-apa terkait dengan pembenahan aset ini yang dilakukan pemrov hanya membuat aplikasi resam dan sudah dilauching tetapi untuk gerakan aksi nyata belum terlihat.

Oleh karena itu adanya dukungan dari KPK menambah penguatan pemrov untuk melakukan gerakan cepat dalam memperbaikan pengelolaan aset yang selama ini masih terlihat lambat. 

"Untuk mempercepat gerakan pembenahan aset pemprov jangan segan - segan menertibkan aset yang masih dipenggang oleh pensiunan. Jika ditemukan dijalanan bahwa kedaraan dinas masih dipakai silahkan pemrov lakukan penarikan paksa sesuai aturan dan jika masih berusaha mengelak silahkan pemrov lakukan upaya hukum,"paparnya.

Begitu pula dengan persoalan gedung milik pemerintah yang dipinjam kepada pihak kedua, gubenur harus bisa memerintahkan sekda serta Kepala BPKAD untuk mengkroscek dan melakukan pendataan ulang, pemerintah bisa melakukan upaya upaya humanis dalam menyelesaikan problem aset itu, dengan memperpanjang surat perjanjian pinjam pakai dan melakukan segera sertifikat tanah tanah yang menjadi hak milik pemerintah daerah.