Granat Riau Minta Mantan Kasat Narkoba Pekanbaru yang Ditangkap Nyabu segera dipecat

Granat Riau Minta Mantan Kasat Narkoba Pekanbaru yang Ditangkap Nyabu segera dipecat

7 April 2021
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM -Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Provinsi Riau Freddy Simanjuntak sangat menyayangkan adanya mantan kasat Narkoba Pekanbaru Kompol Yuhanies Chaniago menggunkan sabu bersama rekanya.  Menurutnya apa yang dilakukan oknum Polisi tersebut telah mencoreng institusi negara.

"Kita sangat menyayangkan dan kecewa atas kejadian ini karna seharusnya aparat kepolisian menegakkan hukum dan mengajak memberantas narkoba tapi sebaliknya justru sebagai pengguna,  apalagi oknum tersebut  mantan kasat narkoba Polres Pekanbaru,"katanya. Rabu 7 April 2021.

Freddy berharap oknum polisi tersebut diproses secara transparan dan di hukum seberat-beratnya.

"Kepada Polda Riau kita minta oknum polisi dipecat dari kesatuannya sebagai efek jera bagi polisi lainya,"pintanya.

Freddy juga berharap atas kejadian ini  jajaran Polda Riau lebih menjalankan tugasnya lagi secara profesional sesuai sumpah dan jabatannya. Serta jangan salah memilih seseorang menjadi anggota Polisi. Karna  jika salah pilih akan merusak bangsa.

"Apalagi kasus oknum Polisi ini yang kita tahu dia orang tau hukum tapi dia yang melanggar,"terangnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang mantan 
Mantan Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yuhanies Chaniago (YC) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau. Pamen yang bertugas di SPKT Polda Riau itu ditetapkan tersangka karena terlibat kasus narkoba.

Selain menangkap YC, polisi juga menangkap tiga orang temannya yakni T, A dan R yang berada satu mobil bersama YC.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam mengatakan, Kompol YC ditangkap setelah beredarnya rekaman CCTV yang viral di media sosial. Dalam rekaman yang berdurasi satu menit lebih itu, tampak YC sedang menghisap sabu.

"Beredar video yang menampilkan pelaku tengah menghisap sabu dalam sebuah mobil dengan nomor polisi BM 1180 CI. Kemudian kita dalami," sebut Agung saat konferensi pers, Selasa 6 April 2021.

Dalam mobil yang belakangan diketahui milik T itu, petugas menemukan barang bukti berupa 1,9 gram ganja. Tak sampai situ, petugas juga melakukan pengembangan ke rumah T. Di rumah tersebut kembali ditemukan 15 gram ganja.

Kemudian alat penghisap sabu (bong) yang digunakan YC untuk mengkonsumsi barang haram itu ditemukan di mobil Honda Jazz di rumah A.