Materi Tengah Disusun, Ketua Bapemperda Segera Gugat Pemrov Riau Soal Penyerahan BLK

Materi Tengah Disusun, Ketua Bapemperda Segera Gugat Pemrov Riau Soal Penyerahan BLK

3 Mei 2021
Makmun Solihin

Makmun Solihin

RIAU1.COM -DPRD Riau segera melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait polemik penyerahan aset Pemrov Riau berupa gedung Balai Latihan Kerja (BLK) ke Pemerintah pusat tanpa sepengetahuan dewan. 

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau Makmun Solihin mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun materi dan analisa-analisa terkait proses gugatan ini.

"Mudah-mudahan hari ini selesai oleh Bapemperda untuk disampaikan pada pimpinan DPRD ,"kata Makmum kepada Riau1.com saat dijumpai diruanganya. Senin 3 April 2021.

Dikatakan Makmum analisa yang dimaksud diantaranya peluang-peluang serta pelanggaran-pelanggaran atau prosedur yang tidak dilalui sesuai peraturan yang ada. 

"Proses-proses dari dinasker juga akan kita minta, jadi kita siapkan materi-materinya dan langkah -langkahnya. Karna ini juga menyangkut terkait adanya dinas-dinas yang tidak melaksanakan pokir-pokir dewan padahal program itu sangat diharapkan oleh masyarakat. Artinya masyarakat juga akan melakukan gugatan atau class action,"ujarnya.

Jadi tambahnya ada dua materi yang akan disampaikan pada pimpinan DPRD Riau yaitu gugatan ke PTUN terkait BLK dan terkait realisasi APBD yang belum dirasakan masyarakat yang diusulkan dewan melalui pokir.

"Jadi mudah-mudahan selesai dan langsung hari ini suratnya kita serahkan pada pimpinan DPRD, untuk ditindaklanjuti,"ujarnya.

Disingung apabila pimpinan DPRD Riau tidak merespon terkait surat Bapemperda tersebut, politisi PDIP ini menegaskan bakal akan menumpuh langkah-langkah lainnya. 

"Tapi kita lihat pimpinan sudah mendukung kita sebab ini bukan persoalan personal tapi kemitraan lembaga DPRD Riau dengan pemerintah Riau, dimana jika produk hukum yang disetujui bersama tapi salah satu pihak tidak patuh terhadap yang dibuat untuk apa peraturan dibuat,"pungkasnya.

Makmun juga menyinggung pernyataan pemerintah Riau mengklaim langkah mereka dalam penyerahkan BLK ke pemerintah pusat sudah melalui prosedur yang benar. 

"Disnakertrans kata mereka penyerahan BLK sudah on the track tapi itu persepsi menurut saya, dan yang namanya persepsi ini harus dilapisi etika,"pungkasnya.

Dan mereka juga tambah Makmun menyebutkan bahwa penyerahan tak perlu sepengetahuan dewan. Menurutnya hal itu keliru karena perda yang di buat bersama ini merujuk Permendagri dan pasal-pasal sudah kongkrit.

Dikatakan Makmum aturan penyerahan aset itu sudah tertuang pada perda no 25 tahun 2018 serta mengacu pada pemendagri no 19 tahun 2016 pasal 83 dimana pengalihan atau pemindahan aset kepihak lain jika angkanya diatas 5 miliar harus ada persetujuan DPRD. Dan untuk bisa mengetahui angka itu adanya apresial. 

"Tapi sekarang ini tiba-tiba prosesnya sudah selesai dan kita tidak diberitahu katanya disampaikan dari gubernur ke DPRD surat itu permohonan dukungan yang artinya lain, tapi kalau permohonan persetujuan tentu ada proses-prosenya seperti melalui paripurna, yang disetujui bersama"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Riau Provinsi Riau mengatakan bahwa pengalihan aset dan pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK) Pekanbaru ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, sudah berdasarkan aturan dan perundangan yang berlaku.

"Apa yang telah dijalankan oleh Pemprov Riau sudah sesuai aturan. Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, pasal 335 tentang, Tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat 2," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau H Jonli Jonli. Sabtu 17 April 2021. 

Jonli menyebutkan, dalam pasal itu dibunyikan, tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan. Termasuk diantaranya kegiatan pemerintah daerah lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional. 

Ditambahkan Jonli, dalam aturan itu disebutkan bahwa aset diatas Rp5 Milyar harus melalui persetujuan DPRD Riau, jika diserahkan ke pihak swasta untuk komersil. Sementara aset yang diberikan ke Kemnaker tersebut merupakan aset pemerintah dan diserahkan ke negara melalui kerjasama pemerintah, bukan kepada pihak swasta seperti yang disampaikan, sesuai dengan pasal 331 ayat 1.

"Pasal 331 ayat (1) itu berbunyi, pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk: a. tanah dan/atau bangunan; atau b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Kemudian, di Ayat (2) disebutkan, pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPRD," jelasnya.

"Jadi tidak memerlukan persetujuan DPRD, tapi dari pihak Disnakertrans telah memberitahukan kepada DPRD Riau, itu saja cukup, karena sekolah atau lembaga pendidikan non komersial, lahan dari pemerintah diserahkan ke pemerintah dan pengelolaannya oleh pemerintah termasuk anggarannya," tegas Jonli lagi.

Tidak hanya itu lanjut Jonli, pihaknya juga sudah meminta persetujuan dari Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), dalam hal ini Wakil Presiden RI H Maruf Amin. Selain itu, pihaknya menyurati juga Menaker dan DPR RI meminta persetujuan dan dukungan.

"Selanjutnya, kita mengadakan rapat diundang oleh dewan pertimbangan otonomi negara itu sekitar bulan Mei, hingga keluar surat pada tanggal 30 Juni, persetujuan dari DPOD bahwa itu boleh diserahkan. Karena penyerahan itu berupa aset, berupa peralatan lainnya, SDM, agar itu dikelola oleh pusat, agar ada kewenangan pemerintah pusat pelatihan yang bersifat strategis,"terangnya.

Bahkan kata Jonli, pihaknya juga telah menyurati DPRD Riau terkait penyerahan aset pemerintah kepada negara, dan sudah sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016. Penyerahan aset negara ini cukup diketahui DPRD tanpa harus menyetujui, sesuai Permendagri.

"Jadi, tidak ada yang salah dalam penyerahan aset punya pemerintah ke negara itu. Kecuali aset itu kita serahkan ke swasta untuk komersil, baru kita minta persetujuan ke dewan," tutupnya.