Ratusan Pengaduan Masyarakat Karena TTM Chevron, Ini Penjelasan DLHK Riau

Ratusan Pengaduan Masyarakat Karena TTM Chevron, Ini Penjelasan DLHK Riau

23 Mei 2021
Kadis LHK Riau, Mamun Murod

Kadis LHK Riau, Mamun Murod

RIAU1.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau mengaku terus memfasilitasi persoalan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) antara masyarakat dengan PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI). Sebab, banyak pengaduan masyarakat terkait TTM Chevron tersebut.

"Itu kalau tak salah pengaduan masyarakat yang disampaikan ke KLHK ada 132 lokasi, dan yang disampaikan ke DLHK sebanyak 297 lokasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Mamun Murod belum lama ini.

"Pengaduan itu sudah kita tindaklanjuti. Sudah banyak yang selesai, dari ratusan pengaduan ke KLHK yang kita bantu pendampingan itu ada yang sudah selesai sekitar 85 lokasi," tambah dia.

Namun demikian, sambung Murod, sampai saat ini DLHK terus memfasilitasi pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan, dan dilakukan verifikasi. 

"Jadi kita tak berhenti menyelesaikan pengaduan masyarakat ini. Kita tak peduli meski Chevron mau habis kontraknya. Karena kita harus membela masyarakat yang merasa dirugikan," ujarnya.

Terkait pengawasan pemulihan TTM di konsesi PT Chevron, Murod menyatakan izin lingkungan hidup itu berada di KLHK. Maka sesuai dengan kewenangannya, sebut dia, kalau perizinannya itu diterbitkan oleh kementerian, maka pengawasannya juga oleh kementerian.

"Dalam hal pemulihan TTM yang melakukan pengawasan itu langsung KLHK. Tetapi kita diminta untuk melakukan pendampingan upaya pemulihan TTM yang dilakukan Chevron di Blok Rokan. Dan kita yang punya daerah kan tidak bisa diam ketika masyarakat meminta DLHK untuk membantu mereka," papar dia.

Dia juga menjelaskan, dalam persoalan ini Gubernur Riau sudah menyurati Dirjen Migas, dan sudah menjawab bahwa selama PT Chevron masih aktif agar menyelesaikan persoalan TTM. 

"Kemudian setelah kontrak PT Chevron berakhir pada 8 Agustus mendatang, maka TTM itu akan ditindaklanjuti oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR). Artinya kekhawatiran kita soal TTM ini dengan adanya surat Dirjen Migas sudah jelas bahwa TTM tidak akan dibiarkan begitu saja, dan tidak menjadi tanggung jawab daerah setelah Chevron habis kontraknya," tutupnya.***