Kemenag Terbitkan Panduan Shalat Idul Adha, Mahyuddin: zona Merah - Oranye Dilarang

Kemenag Terbitkan Panduan Shalat Idul Adha, Mahyuddin: zona Merah - Oranye Dilarang

28 Juni 2021
Mahyuddin

Mahyuddin

RIAU1.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau, Mahyudin menyampaikan edaran pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H/2021 dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE Nomor 15 Tahun 2021. Salah satu aturannya, melarang pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan untuk daerah zona merah dan oranye.

"Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan dan dilaksanakan dirumah masing-masing,"kata Mahyuddin. Senin 28 Juni 2021.

Sedangkan di luar zona merah dan zona oranye dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian terkait kegiatan malam takbiran katanya dilaksanakan pada masjid/musala yang menghadirkan 10 persen dari kapasitas ruangan yang tersedia.

"Takbiran ini juga dapat dilaksanakan secara virtual sehingga lebih banyak yang dapat mengikuti,"bebernya.

Dalam dari itu terkait pelaksanaan Salat Idul Adha ini, terkait rukun salat, penyampaian khutbah salat Idul Adha secara singkat paling lama 15 menit, dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan salat Iduladha agar bisa diatur jarak untuk jamaah.

"Tetap melaksanakan prokes yang ketat dan para jamaah membawa alat salat masing-masing,"terangnya.

Tekait pelaksanaan kurban, Mahyudin menuturkan berdasarkan SE Kemenag tersebut pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.

"Jika dilaksanakan pada tanggal 10 dikhawatirkan terjadi kerumunan, namun kalau ada rumah potong hewan itu lebih dianjurkan," ucapnya.

Ia juga mengingatkan pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga harus tetap menjaga prokes. Dan hewan kurban dapat dibagikan oleh panitia dan diantarkan langsung ke rumah warga yang menerima.