Operasi Pengawasan Perairan Riau, Didapati Nelayan Gunakan Pukat Harimau

7 Juli 2021
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Tim gabungan Satpol PP Provinsi Riau dan DKP Provinsi Riau menemukan lima alat tangkap pukat harimau saat pemeriksaan 30 kapal yang sedang mencari ikan di perairan Riau.

Kasat Pol PP Provinsi Riau Hadi Penandio melalui Kabid Penegakkan Perda Fanloven awal pekan ini di Pekanbaru mengatakan, kegiatan ini merupakan pengawasan dan penegakan Perda No 5 Tahun 2017 Tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap di Perairan Kabupaten Rokan Hilir dan Perairan Kota Dumai Provinsi, dari 28 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021.

"Untuk rute yang dilewati antara lain perairan Pulau Halang, Panipahan, Pulau Jemur, Selat Malaka, Dumai, dan Pulau Rupat,"kata Fanloven.

Hasil operasi tersebut, kata dia, ditemukan adanya penggunaan 5 alat tangkap mini trawl atau yang lebih dikenal masyarakat pukat harimau.

"Sesuai aturan perundang-undangan alat tangkap jenis ini terlarang," ujarnya.

Petugas sebut dia juga memberikan peringatan, terutama bagi kapal yang tidak memiliki izin, dan izin sudah habis masa berlakunya. Untuk membuat pernyataan dan mengurus izin sampai tanggal 30 Juli 2021.

"Apabila tidak diindahkan, maka akan kita proses sesuai peraturan perundang-undangan," tuturnya.