FITRA Dorong Kejaksaan Buka Kasus yang SF Hariyanto jadi Saksi Utama, Pakar Hukum: Tidak Harus Menunggu Adanya Laporan

FITRA Dorong Kejaksaan Buka Kasus yang SF Hariyanto jadi Saksi Utama, Pakar Hukum: Tidak Harus Menunggu Adanya Laporan

19 Agustus 2021
Pakar Hukum Pidana, Dr Erdianto Effendi

Pakar Hukum Pidana, Dr Erdianto Effendi

RIAU1.COM - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, meminta Kejaksaan membuka kasus-kasus hukum yang pernah melibatkannya SF Hariyanto sebagai saksi utama. Seperti pengadaan pipa di Kabupaten Indragiri Hilir dan dana rutin di Bapenda Riau.

"Dan kalau Jaksa berani dan tulus, maka kasus-kasus terdahulu pasti dikembangkan kembali. Seperti yang melibatkan Muhammad mantan wakil bupati Bengkalis, dan mantan Bendahara Bapenda Riau," kata manager advokasi FITRA Riau, Taufik.

Menanggapi dorongan FITRA untuk membuka kembali kasus lama tersebut, pakar hukum pidana Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi menilai, bisa dikembangkan sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan, dan apakah ia dapat dianggap turut serta. 

"Jika dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik dapat mengembangkan, tidak harus menunggu adanya laporan," kata Erdianto pada Riau24.com grup.

Tapi, sambung dia, desakan masyarakat perlu juga untuk membuat penegak hukum mengembangkan penyidikan kepada semua orang yang turut serta dalam suatu tindak pidana.

"Telah dihukumnya beberapa orang tidak menghapuskan dapat dipidananya pelaku lainnya," ujarnya.

Untuk diprosesnya suatu tindak pidana, papar dia, berdasarkan empat hal, yakni, pengaduan dalam hal delik aduan, laporan, tertangkap tangan, diketahui sendiri oleh penyidik atau penyelidik.

"Orang yang berhak melapor adalah orang yang menyaksikan, melihat,  mengalami atau jadi korban kejahatan. Dalam hal tindak pidana korupsi, masyarakat termasuk LSM atau Ormas termasuk dalam pengertian orang yang berhak melapor," sebut Erdianto.

Sementara, tambah dia, penegak hukum sendiri selaku penyelidik yang mengetahui sendiri berdasarkan hasil penyelidikannya dapat juga membuat laporan informasi. 

Namun demikian, kata dia lagi, apa yang jadi laporan adalah benar-benar sesuatu yang merupakan tindak pidana, tidak asal buat laporan.

Saat ditanya akankah ada kecanggungan penegak hukum, apabila kembali membuka kasus lama yang diduga melibatkan pejabat teras provinsi, demi menjaga stabilitas jalannya pemerintahan, dia menegaskan kesamaan semua orang di depan hukum.

"Tidak boleh ada kecanggungan itu, semua orang sama di depan hukum tanpa ada kecualinya. Ada asas oportunitas, kewenangan Jaksa Agung untuk menghentikan kasus karena kepentingan umum. Tapi apa itu kepentingan umum sulit untuk ditafsirkan. Tapi saya kira tidak dalam kondisi yang dimaksud sekarang," demikian Dr Erdianto Effendi.

Seperti diketahui, SF Hariyanto kemarin baru dilantik menjadi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau oleh gubernur Syamsuar. Sebelumnya dia pernah menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Riau, dan terakhir di Kementerian PUPR.