Insentif Pajak di Pergub Nomor 30 Tahun 2021 Disebut Upaya Ringankan Beban Masyarakat Riau

Insentif Pajak di Pergub Nomor 30 Tahun 2021 Disebut Upaya Ringankan Beban Masyarakat Riau

21 Agustus 2021
Samsat Drive Thru Bapenda Riau/Net

Samsat Drive Thru Bapenda Riau/Net

RIAU1.COM - Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang pembahasan sanksi administratif dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), disebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Riau dalam membayar pajak.

"Sebagai bentuk kepedulian dari Pemprov Riau bersama Polda Riau juga Jasa Raharja Riau dalam menyikapi pandemi COVID-19 yang berdampak tentunya pada ekonomi masyarakat," katanya Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Muhammad. 

Kemudian, tambah dia, terdapat beberapa hal yang penting dikala pandemi ini yang membuat pemerintah melakukan suatu program yang bernama insentif pajak dengan itulah terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021.

"Kita berharap masyarakat untuk taat pajak karena pajak ini penting sekali bagi pembangunan juga memenuhi operasional penanganan Covid-19," ujarnya

Sambung dia, insentif pajak ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik agar tidak menumpuk diakhir periodik dikarenakan kebiasaan masyarakat yang suka mengurus segala sesuatu di penghujung waktu, membuat pihak Samsat Riau khawatirkan akan ada penumpukan saat pengurusan perpanjangan pembayaran pajak.

"Agar tidak terjadinya penumpukan di kantor Samsat seperti tahun sebelumnya, kami harap masyarakat bisa diajak bekerjasama dengan baik," tuturnya.*