Peserta Tes CPNS Tahun Ini Wajib Miliki Hasil Tes Swab, Berikut Penjelasan BKN Pekanbaru

Peserta Tes CPNS Tahun Ini Wajib Miliki Hasil Tes Swab, Berikut Penjelasan BKN Pekanbaru

27 Agustus 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Riau akan mengikuti ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) pada September mendatang. 

Namun demikian, untuk SKD tahun ini ada syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh peserta ujian. Seluruh peserta wajib menjalani tes swab sebelum mengikuti ujian SKD. 

"Jadi swab test covid ini merupakan kebijakan secara nasional, semua daerah memberlakukan ini,"kata Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Andri Febrian, Kamis (26/8) 

Peserta tes SKD CPNS nantinya harus melampirkan hasil swab PCR berlaku 2 x 24 jam, sedangkan antigen berlaku 1 x 24 jam.

"Ini hasil rekomendasi satgas covid-19 pusat,"katanya.

Lalu bagi peserta yang akan mengikuti SKD, namun ternyata saat swab nantinya diketahui Positif Covid-19, maka tidak dibolehkan ikut tes SKD.

"Begitu juga bagi yang tidak melampirkan hasil swabnya, maka tidak dibenarkan untuk ikut ujian seleksi,"ujarnya.

Kemudian, bagi yang hasil swab positif dan harus menjalani masa isolasi, menurut Andri tidak perlu khawatir, karena haknya untuk mengikuti tes seleksi masih ada.

"Yang bersangkutan melapor ke instansi, instansi bersurat kepada BKN untuk penjadwalan ujian," demikian Andri Febrian.*