Perdagangan Puluhan Burung Cica Daun di Palas Rumbai Digagalkan BBKSDA Riau

Perdagangan Puluhan Burung Cica Daun di Palas Rumbai Digagalkan BBKSDA Riau

29 Oktober 2021
Burung cica daun yang diamankan petugas

Burung cica daun yang diamankan petugas

RIAU1.COM - Upaya perdagangan Burung Cica daun sayap biru (chloropsis cochinchinensis) dan Cica daun besar (Chloropsis sonnerati), berhasil digagalkan Tim Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Riau, Kamis (28/10/2021).

Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono, mengatakan, puluhan burung ini diamankan dikawasan Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.

"Ada sebanyak 39 ekor dengan rincian 37 ekor hidup dan 2 ekor mati. Burung ini dan jenis yang lain masih dalam proses identifikasi," kata Hartono.

Awalnya, sebut Hartono, sekitar pukul 09.00 WIB berawal dari laporan yang diterima Balai Besar KSDA Riau akan ada pengiriman sejumlah burung yang berasal dari daerah pesisir Sumatera Barat melalui travel. 

"Untuk memastikan informasi tersebut kami menurunkan tim dan memantau pergerakan travel tersebut," jelasnya.

Setelah dipastikan, ersisnya sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Balai Besar KSDA Riau terdiri dari sebanyak empat orang dan satu orang pemerhati burung (Flight) melakukan penyergapan di daerah Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

"Hasil penggeledahan, didalam mobil travel ditemukan 8 kardus berisi burung," ujar Hartono.

Dilokasi penangkapan, tim meminta keterangan dari sopir travel. Kemudian untuk keterangan lebih lanjut, pengemudi travel dan barang temuan dibawa ke kantor Balai Besar KSDA Riau.

Tambah Hartono, menurut keterangan sopir travel disebutkan puluhan burung itu miliknya DS, yang berdomisili di Pasaman, Sumatera Barat. Dengan tujuan diserahkan kepada pembeli di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

"Pengakuan sopir travel, antara dirinya dan pembeli berencana bertemu di Pangkalan Kerinci, yang berkomunikasi melalui telepon selulernya," jelas Hartono.

Namun, setelah dekat ke Pekanbaru, sopir travel tiba-tiba diarahkan pembelinya bertemu dikawasan Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.

Pengakuan lainnya, sopir dalam hal ini mengatakan, tidak mengetahui jenis burung yang dibawanya.

"Kata sopir nya dia tidak tahu jenis burung tersebut, dan juga tidak mengetahui apakah jenis yang dilindungi," ungkap Hartono.

Dan informasi lainnya, sopir mengatakan, harga keseluruhan burung tersebut Rp2,8 juta uang yang akan ditransfer pembeli dan ongkos travel Rp200 ribu.

Usai diamankan, saat ini pihaknya tengah mengupayakan koordinasi dengan pihak Balai KSDA Sumatera Barat. Guna menindaklanjuti informasi yang disebut sopir travel diduga pemilik burung.

"Terhadap puluhan burung ini akan segera melakukan pelepasliaran dan bagi driver, akan dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan yang sama," demikian Hartono.*