Dishub Riau Sebut Pengurusan Izin Angkutan Umum untuk Memudahkan Pelayanan pada Masyarakat

Dishub Riau Sebut Pengurusan Izin Angkutan Umum untuk Memudahkan Pelayanan pada Masyarakat

29 November 2021
Ilustrasi Angkutan Umum (Foto:Katakini.com)

Ilustrasi Angkutan Umum (Foto:Katakini.com)

RIAU1.COM - Pengendara angkutan umum yang belum mengurus izin untuk dapat segera mengurus perizinan. Hal ini untuk memudahkan dalam melayani masyarakat luas dalam perjalanan.

"Untuk itu, pengendara angkutan umum yang belum mengurus izin agar secepatnya untuk dapat mengurus masalah perizinan ini," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Irwansyah.

Sebut dia mengatakan, bahwa angkutan umum ilegal yang tidak menaati aturan ini tentunya akan memicu kerugian seperti terpicunya kemacetan dalam hal sektor lalu lintasnya juga tak terjaminnya keamanan penumpang.

"Pemicu kerugian lainnya ialah tidak terjaminnya keamanan, apalagi pada saat pandemi COVID-19 saat ini. Jika angkutan umum ilegal ini tidak ada yang bisa memastikan keselamatan penumpangnya dan tentu ini menjadi faktor yang dapat merugikan masyarakat," kata Irwansyah.

Kemudian dia melanjutkan, kendaraan-kendaraan yang sudah memiliki izin baik itu izin usaha dan operasional maupun izin trayeknya pastinya sudah tercover oleh Dinas Perhubungan itu sendiri.

"Di mana kita bisa mengawasi mereka, membina mereka agar layanan transportasi sesuai dengan standar protokol kesehatan," ujarnya.

Selain itu, Dishub sebut dia lagi, juga mengawasi kendaraan - kendaraan yang sudah memiliki izin tesebut, seperti memastikan bahwa pengendaranya sehat secara fisik dan juga memastikan angkutan tersebut menyediakan hand sanitizer.

"Kami juga memastikan bahwa kendaraan tersebut telah melakukan penyemprotan disinfektan, kursinya diatur dengan jarak yang sudah ditentukan dan hanya boleh 60 persen tergantung dengan status level dari daerah masing - masing," tukasnya.*