Ingin Mendalami Tata Niaga Tandan Buah Segar, Dua Pemerintah Provinsi Penghasil Sawit Berkunjung ke Riau

Ingin Mendalami Tata Niaga Tandan Buah Segar, Dua Pemerintah Provinsi Penghasil Sawit Berkunjung ke Riau

3 Desember 2021
Ilustrasi (SumateraBisnis.com)

Ilustrasi (SumateraBisnis.com)

RIAU1.COM - Dalam bulan ini, sudah dua provinsi penghasil sawit datang ke Riau ingin belajar terkait tata niaga Tandan Buah Segar (TBS).  

Setelah pekan lalu Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) yang datang, pekan ini giliran Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) yang berkunjung. Kedua provinsi ini datang sama-sama membawa asosiasi petani dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

"Kalau tak ada halangan, bulan ini juga Pemprov Papua Barat dan Kalimantan Barat (Kalbar) akan datang kemari," kata Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli, Jumat (3/12). 

Sebut Zulfadli, Peraturan Gubernur Riau nomor 77 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau yang jadi penyebabnya. 

"Gara-gara Pergub yang disahkan Desember tahun lalu itu, yang selama ini tak ada kemitraan antara petani swadaya dengan Pabrik Kelapa Sawit, sekarang sudah ada tiga. Masing-masing di Rokan Hulu, Kampar dan Pelalawan," ujar dia.

Sambung dia, kemitraan ini menjadi roh dalam Pergub itu. Sebab dengan kemitraan, dipastikan akan nyaris tak ada masalah, termasuk pada rentang kendali distribusi hingga rendemen. 
"Sebab petani sudah berkelembagaan dan kelembagaan itu nyawa kemitraan tadi. Uji rendemen kelapa sawit se-Riau juga sudah tuntas dilakukan. Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan yang digandeng langsung untuk itu," papar dia.

Loading...

Bulan ini hasil uji rendemen yang dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) itu sudah akan ketahuan. 

Lalu, tambah dia lagi, survey kondisi semua PKS juga sudah dilakukan, semua pemilik sudah dipanggil. Tujuannya untuk mengetahui umur pabrik itu dan kemudian disingkronkan dengan aturan main, soal biaya operasional pabrik yang bakal diberlakukan antara kelembagaan petani dan PKS. 

"Satu lagi yang unik, setelah Pergub ini ada, tim penetapan harga dibikin baru. Kalau dulu nya Disbun Riau, perusahaan, Kelembagaan petani, asosiasi petani, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) saja yang ada di tim itu, Biro Ekonomi Setdaprov Riau dan Disperindag Riau sudah dilibatkan di tim yang baru," kata dia menjelaskan.*