Syamsuar Satu-satunya Gubernur yang Terima Penghargaan LHKPN dari KPK

Syamsuar Satu-satunya Gubernur yang Terima Penghargaan LHKPN dari KPK

6 Desember 2021
Gubri terima penghargaan

Gubri terima penghargaan

RIAU1.COM - Syamsuar merupakan satu-satunya Gubernur yang menerima anugerah penghargaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dari 34 gubernur di Indonesia.

Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolik secara virtual oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata pada Kegiatan Penganugerahan Penghargaan LHKPN : Kisah Inspiratif Wajib Lapor Thn 2021, Senin (6/12).

Wakil KPK Alexander Marwata menyampaikan ucapan selamat kepada Gubernur Riau dan  yang telah menerima penghargaan dan menjadi contoh yang baik bagi pemimpin - pemimpin yang lainnya.

"Selamat kepada Gubernur Riau Syamsuar semoga bapak menjadi contoh bagi Gubernur yang lain," ucapnya.

Kemudian dijelaskan Alexander Marwata, sebelum adanya e-LHKPN, pelaporan harta kekayaan dilakukan secara manual, ada 23 item bukti kepemilikan harta yang harus disiapkan untuk setiap pelapor harta kekayaan sehingga dibutuhkan usaha yang tidak mudah.

"Namun, peraih penghargaan LHKPN ini mampu tanpa terputus dengan selalu melaporkan hartanya secara kontinu hingga melebihi sebelas kali laporan," katanya.

Usai menerima penghargaan, Gubri mengucapkan syukur atas terpilihnya sebagai Gubernur yang menerima penghargaan tersebut, Ia menjelaskan bahwa penghargaan tersebut didapatkan karena ketaatan terhadap pelaporan hasil kekayaan.

"Terpilihnya kami sebagai penerima penghargaan yaitu karena lebih dari sebelas kali secara berturut-turut dan kami alhamdulillah termasuk gubernur yang melaporkan harta kekayaan sebanyak 13 kali. Jadi se-Indonesia ini termasuk kami yang tertinggi," jelasnya.

Adapun penerima penghargaan diantaranya Canna Divertana Hernama selaku Project Director 8 Daop 8 PT Kereta Api Indonesia sebanyak 14 kali, Robert Leonard Marbun, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan LHKPN sebanyak 13 kali.*