Penggelapan Pajak Rp15 Miliar, Dirut Perusahaan Sawit Diserahkan ke Kejari Pekanbaru

Penggelapan Pajak Rp15 Miliar, Dirut Perusahaan Sawit Diserahkan ke Kejari Pekanbaru

20 Desember 2021
Pihak Kanwil DJP Riau saat pers rilis kasus penggelapan pajak (tersangka berbalik badan) di Kejari Pekanbaru, Senin (20/12/2021). Foto: DJP Riau.

Pihak Kanwil DJP Riau saat pers rilis kasus penggelapan pajak (tersangka berbalik badan) di Kejari Pekanbaru, Senin (20/12/2021). Foto: DJP Riau.

RIAU1.COM -Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melalui Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Polda Riau menyerahkan tersangka penggelapan pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (20/12/2021). Nilai pajak yang digelapkan sekitar Rp15 miliar. 

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi dalam siaran pers mengatakan, tersangka penggelapan pajak ini berinisial RA, Direktur Utama (Dirut) SSPT. Kegiatan usaha SSPT bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit dan turunannya. 

"Tersangka RA menandatangani dokumen faktur pajak yang diterbitkan atas nama SSPT dan Surat Pemberitahuan atas nama SSPT yang dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru. Faktur pajak merupakan bukti atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh SSPT atas transaksi penjualan atau penyerahan barang dan atau jasa," jelasnya. 

Tersangka RA adalah orang yang mengambil keputusan/kebijakan untuk membayar sebagian PPN yang telah dipungut oleh perusahaan selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015. Perusahaan SSPT menerbitkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para lawan transaksi pada saat melakukan transaksi penyerahan barang dan atau jasa kepada para rekanan. 

"Namun, tidak seluruh PPN yang telah dipungut tersebut disetor ke kas negara dan tidak seluruhnya dilaporkan dalam laporan SPT Masa PPN. Sementara, seluruh pajak yang telah diterbitkan oleh SSPT telah dibayar oleh lawan transaksi," jelas Rizal. 

Seluruh faktur pajak yang diterbitkan oleh perusahaan SSPT untuk masa Juli 2014 sampai dengan Maret 2015, telah dikreditkan dalam laporan SPT Masa PPN para lawan transaksi. Atas temuan tersebut, Kanwil DJP Riau telah melakukan upaya persuasif terhadap wajib pajak sesuai dengan azas ultimum remedium (hukum pidana menjadi jalan terakhir dan tidak boleh digunakan pada tahapan awal penegakan hukum). 

"Namun, RA tidak melakukan penyetoran PPN. Kerugian pendapatan negara yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai Rp15 miliar," sebut Rizal. 

Perbuatan tersangka RA telah melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf i dan Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ancaman pidana paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Sebelumnya, kami telah melakukan penyitaan sebidang tanah dan bangunan senilai kurang lebih Rp7 miliar sesuai dengan kewenangan Penyidik berdasarkan Pasal 44 UU KUP. Hal ini dilakukan berdasarkan Penetapan Penyitaan Barang Bukti oleh Pengadilan Negeri," ungkap Rizal.