Ada Pakta Intergitas ASN Inspektorat Pemprov Riau, Bagi yang Melanggar Sanksi Menanti

Ada Pakta Intergitas ASN Inspektorat Pemprov Riau, Bagi yang Melanggar Sanksi Menanti

6 Januari 2022
Ilustrasi (Foto:Metrojambi)

Ilustrasi (Foto:Metrojambi)

RIAU1.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Inspektorat Riau, menandatangi pakta integritas, Kamis (6/1/2022). Penandatanganan pakta integritas tersebut  disaksikan oleh Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendriawan. 

"Penandatanganan pakta integritas ini sebagai pengingat kepada para ASN bahwa ada jabatan melekat yang harus dipertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di akhirat. Total ada 131 ASN yang menandatangani," sebut Sigit.

Pada kesempatan tersebut, Sigit juga mengingatkan terkait empat hal kepada para ASN. Pertama yakni mengenai integritas, kedua profesionalisme, ketiga komitmen dan terakhir adalah fokus pada tugas masing-masing. 

"Dengan menjalankan empat hal tersebut, diharapkan semakin banyak hal-hal positif bagi lingkungan Inspektorat Riau," ujarnya.

Adapun beberapa isi pakta integritas tersebut yakni menjadi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas. Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel. Senantiasa berusaha memenuhi standar kerja. 

Selanjutnya, berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Tidak menerima atau meminta pemberian secara langsung atau tidak terkait jabatan. Bekerja secara disiplin dan berdedikasi, menghindari pertentangan kepentingan.

"Bagi ASN yang sudah menandatangani pakta integritas lalu melanggarnya, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sebut dia.*