Kemenag Riau Beri Penjelasan Terkait SE Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban

Kemenag Riau Beri Penjelasan Terkait SE Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban

6 Juli 2022
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Pihak Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 10 Tahun 2022 perihal Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 H.

Surat edaran  tersebut bertujuan sebagai panduan bagi masyarakat dalam memperhatikan protokol kesehatan serta memastikan kesehatan hewan kurban dari wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Surat edaran Kemenag Nomor 10/2022 itu, juga menghimbau masyarakat terkait mengumandangkan takbir pada malam Idul Adha sampai dengan hari tasrik di musala/masjid di lingkungan masyarakat. 

Hal tersebut dijelaskan oleh perwakilan Kemenag Riau, Firdaus, saat menghadiri Rapat Persiapan Salat Idul Adha 1443 H / 2022 bersama Pemerintah Provinsi Riau.

"Dalam SE ini juga menyebutkan penggunaan pengeras suara yang mengacu kepada SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengaturan pengeras suara,” jelasnya di Ruang rapat Biro Kesra, Selasa (05/07).

Ia menambahkan, pelaksanaan salat Id dapat dilaksanakan di masjid atau pun dilapangan terbuka dan terkait penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan kesehatan di tengah wabah PMK.

"Dengan begitu hewan kurban yang digunakan harus sehat dan tidak cacat. Penyembelihan hewan kurban pun dapat dilaksanakan di hari raya Idul Adha sampai dengan hari tasrik. Kemudian disarankan melakukan penyembelihan hewan qurban di RPH,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, ia menerangkan bahwa penyelenggaraan pawai takbiran malam Idul Adha tidak ada di dalam pedoman surat edaran.

“Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenag, sudah jelas menganjurkan agar takbiran di masjid/musala masing masing saja yang ada di lingkungan masyarakat,” terangnya.

Selain itu, ia berharap petugas penyembelihan hewan kurban dapat dibatasi agar mengurangi kerumunan, tetap menjaga protokol kesehatan, dan melakukan koordinasi kepada dinas terkait untuk memastikan kesehatan hewan kurban.

Sebagai informasi, menurut data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau mencatat, capaian vaksinasi untuk hewan ternak di Riau sudah mencapai 4.160 ekor. Capaian vaksinasi PMK terbanyak ada di Kota Pekanbaru yaitu 1.000 dosis, sedangkan yang paling rendah ada di Kabupaten Indragiri Hilir yang baru terealisasi 57 dosis.*