7 KPP Sita Serentak Aset 14 Wajib Pajak di Riau

7 KPP Sita Serentak Aset 14 Wajib Pajak di Riau

20 Juli 2023
Petugas pajak dari salah satu KPP menyita satu unit truk karena pemiliknya menunggak pajak pada 13 Juli 2023. Foto: Istimewa.

Petugas pajak dari salah satu KPP menyita satu unit truk karena pemiliknya menunggak pajak pada 13 Juli 2023. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Riau berpartisipasi dengan melakukan sita secara serentak terhadap 14 wajib pajak pada 13 Juli 2023. Dari kegiatan sita serentak ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil menyita aset wajib pajak senilai Rp3,69 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan DJP Riau Eko Budihartono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/7/2023), mengatakan, penyitaan adalah tindakan juru sita untuk menguasai barang penanggung pajak. Penyitaan asep ini guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. 

"Penyitaan merupakan salah satu dari serangkaian tindakan penagihan pajak yang dapat dilakukan oleh DJP," ujarnya.

Pelaksanaan penyitaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Pada kegiatan sita serentak periode kedua ini, tujuh KPP telah melakukan penyitaan atas dua tanah kosong, dua tanah dan bangunan, tiga unit truk, dua unit mobil pribadi, dua unit mobil barang, satu unit ambulans, dan sembilan saldo rekening.

Penyitaan serentak ini dilakukan oleh KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci. Sesuai dengan ketentuan, terhadap utang pajak dan atau biaya penagihan pajak yang tidak dilunasi setelah lewat 14 hari sejak dilaksanakan penyitaan.

"Kami berhak melaksanakan penjualan barang sitaan. Untuk barang bergerak, penjualan dilakukan secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan untuk aset sita berupa rekening dilakukan pemindah bukuan," jelas Eko. 

Kanwil DJP Riau terus berupaya maksimal dalam menghimpun penerimaan negara dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak DJP dalam melakukan penyitaan terhadap penunggak pajak.

"Harapannya, kepatuhan wajib pajak dapat meningkat dan berdampak positif bagi penerimaan negara demi kemakmuran rakyat," harap Eko.