APBD Riau 2024 Disepakati Rp 11 Triliun

APBD Riau 2024 Disepakati Rp 11 Triliun

29 November 2023
Paripurna DPRD Riau

Paripurna DPRD Riau

RIAU1.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.

Persetujuan Ranperda menjadi Perda tersebut disahkan melalui Rapat Paripuran DPRD Provinsi Riau yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Rabu (29/11/2023). 

Dalam rapat paripurna tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau yang juga berasal dari Fraksi Partai Demokrat, Kelmi Amri melaporkan bahwa APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp11.020.380.657.451.

Adapun rinciannya, yakni pertama, pendapatan daerah Provinsi Riau tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp10.061.898.797.594. 

Kedua, belanja daerah Provinsi Rau tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp11.020.380.657.451 meliputi, belanja operasi sebesar Rp6.427.157.657.615, belanja modal sebesar Rp2.301.179.063.557, belanja tidak terduga sebesar Rp40 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp2.252.043.936.279. 

"Sedangkan untuk memenuhi belanja mandatori wajib pelayanan dasar, alokasi anggaran  terdistribusikan untuk fungsi pendidikan sebesar 26,68 persen, fungsi kesehatan sebesar 11,86 persen, penguatan aparatur pengawasan internal pemerintah sebesar 0,48 persen, penguatan sumber daya manusia 0,27 persen, belanja pegawai sebesar 23,43 persen, dan belanja infrastruktur pelayanan pablik sebesar 40,25 persen," jelas Amri. 

Ketiga, pembiayaan daerah Provinsi Riau tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp958.481.859.857 yang diperoleh dari perhitungan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. 

"Pembahasan Ranperda tentang APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2024 bertujuan untuk mendukung pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan fiskal untuk mewujudkan efisiensi pendapatan dan pengeluaran, untuk menetapkan prioritas belanja daerah dalam satu tahun tertentu, untuk menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas antara pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat serta untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat," papar Kelmi Amri.*