
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - KONI Pusat secara resmi mengesahkan status Azzahra Permatahani sebagai atlet Riau, dan membatalkan seluruh perolehan medalinya untuk kontingen Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Keputusan ini secara otomatis mendongkrak posisi Riau ke peringkat 10 besar klasemen akhir.
Keputusan penting ini diumumkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI se-Indonesia yang digelar pada Sabtu, 6 September 2025. Dasar hukumnya adalah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 481/Pdt.Sus-Arb/2024/ PN Jkt.Pst tanggal 3 Februari 2025.
Dalam putusan tersebut, status Azzahra dikembalikan sebagai atlet Provinsi Riau, dan seluruh medali yang ia raih di PON XXI otomatis menjadi milik Riau.
Wakil Ketua I KONI Riau, Chairul Fahmi, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menambahkan bahwa kepastian penetapan klasemen akhir masih menunggu selesainya proses penyelesaian kasus doping yang juga melibatkan Azzahra.
"Alhamdulillah, perjuangan kita tidak sia-sia. Perenang Riau, Azzahra, sudah disahkan menjadi atlet kita. Tentu ini akan mengubah posisi kita di PON XXI Aceh-Sumut," kata Chairul Fahmi, Senin (8/9).
Dengan dibatalkannya medali emas untuk Sulteng, perolehan medali emas Riau yang semula 21 medali bertambah menjadi 23. Azzahra sendiri menyumbangkan dua medali emas (200 meter gaya ganti dan 400 meter gaya ganti), tiga perak (50 meter gaya bebas, 100 meter kupu-kupu, 200 meter gaya punggung), serta dua perunggu (200 meter gaya dada dan 100 meter gaya punggung). Perubahan ini membuat posisi Riau naik dari peringkat 12 ke peringkat 10, menggeser Lampung.
Chairul Fahmi menjelaskan bahwa KONI Pusat telah mengeluarkan surat jawaban resmi terhadap permohonan KONI Riau yang ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Pusat, Letjen (Purn) Marciano Norman. Surat ini menegaskan bahwa KONI Pusat menghormati putusan pengadilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap penegakan hukum di Indonesia.*