Calon Jamaah Haji Riau Diminta Periksa Kesehatan

Calon Jamaah Haji Riau Diminta Periksa Kesehatan

11 Januari 2024
Ilustrasi/Tribunnews

Ilustrasi/Tribunnews

RIAU1.COM - Seluruh Jamaah Calon Haji (JCH) diminta Kanwil Kemenag Riau  agar segera melakukan pemeriksaan kesehatan. Sebab untuk membayar pelunasan biaya haji, syaratnya harus sudah melakukan pemeriksaan kesehatan. 

"Kami mengimbau kepada seluruh calon jamaah haji, silahkan lakukan pemeriksaan kesehatan di dinas kesehatan kabupaten kota masing-masing, karena kalau belum istithaah, belum bisa melunasi biaya haji," kata Kepala Bidang Penyelanggara Haji dan Umroh, Kemenag Riau, Syahruddin, Kamis (11/1/2024).

Sambung dia, Istithaah Kesehatan Jemaah Haji adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Jemaah Haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan Agama Islam.

"Saat pemeriksaan kesehatan ini semua nya di cek, kalau nanti hasil pemeriksaan itu diinput sistem dan sistem itu otomatis akan membaca data yang diimput, apakah istithaah atau tidak," ujarnya.

Pada musim haji tahun 2024 mendatang, Riau sebut dia, mendapatkan kuota reguler sebanyak 5.024 jamaah. Kuota tersebut sama dengan kuota jamaah haji Riau tahun 2023.

"Selain kuota reguler 5.024 jamaah, Riau juga mendapatkan kuota tambahan lagi sebanyak 416 jamaah. Sehingga total seluruhnya sebanyak 5.440 jamaah," katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.

Keppres tersebut mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Bagi jamaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.*