DJP Riau Catat Penerimaan Pajak Rp4,64 Triliun, Didominasi PPh Nonmigas

4 Juni 2025
Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan. Foto: Surya/Riau1.

Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil menghimpun penerimaan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp4,64 triliun sejak awal tahun hingga April ini. Capaian ini setara dengan 26,13 persen dari target penerimaan tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp17,75 triliun.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/6/2025), menjelaskan, target penerimaan tahun ini memang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Penyesuaian tersebut disebabkan oleh perubahan mekanisme pengadministrasian berdasarkan Pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.

"Dalam ketentuan tersebut, mulai Masa Pajak Januari 2025 dan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak Tahun Pajak 2025, pelaporan pajak bagi Wajib Pajak Cabang dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar sesuai dengan tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak induk," jelasnya.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak neto hingga April tumbuh 7,98 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada kelompok Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas yang melonjak sebesar 43,58 persen.

Sementara itu, kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara neto justru mengalami kontraksi sebesar 9,23 persen. Kelompok PPh lainnya juga mengalami penurunan tipis sebesar 0,27 persen.

Hal ini dipengaruhi oleh penurunan penerimaan dari PPh Pasal 21 serta PPh Pasal 25/29 Badan. Sebaliknya, kelompok pajak lainnya mencatat pertumbuhan sebesar 34,64 persen, yang berasal dari penerimaan bunga penagihan dan deposito pajak.

Dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga April telah diterima sebanyak 325.836 SPT atau 73,47 persen dari target 443.506 SPT. Rinciannya, SPT Orang Pribadi Karyawan 261.857. SPT Orang Pribadi Nonkaryawan 44.651. SPT Badan 19.328

"Menghadapi dinamika perekonomian yang terus berkembang, kami akan terus berinovasi dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi, lembaga, asosiasi, dan elemen lainnya. Sinergi ini dinilai penting untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan demi mendukung pembangunan nasional," sebut Bambang.