DJP Riau Cegah 20 Penunggak Pajak Bepergian ke Luar Negeri

4 September 2025
Kanwil DJP Riau menyita aset penunggak pajak sebagai jaminan. Foto: Istimewa.

Kanwil DJP Riau menyita aset penunggak pajak sebagai jaminan. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau secara serentak melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 20 orang penanggung pajak dengan total utang mencapai Rp36,9 miliar. Kebijakan ini diambil berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang disampaikan kepada Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan pada Agustus 2025.

"Dari total utang pajak tersebut, sebesar Rp35,1 miliar atau 95 persen bersumber dari 11 Wajib Pajak (WP) Badan yang melibatkan 17 penanggung pajak. Sementara Rp1,7 miliar atau 5 persen berasal dari tiga WP Orang Pribadi," kata Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/9/2025).

Ketentuan mengenai penanggung pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023. Pencegahan ini merupakan tindakan penagihan aktif berupa larangan sementara bagi penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Indonesia. 

Langkah ini umumnya dilakukan setelah adanya surat paksa, penyitaan, dan penjualan barang sitaan. Sesuai ketentuan, pencegahan juga dapat dilakukan setelah penerbitan surat paksa tanpa penyitaan, terutama apabila utang pajak akan daluwarsa dalam waktu kurang dari dua tahun.

"Sebagian besar penunggak pajak yang dicegah bepergian ke luar negeri memiliki utang yang akan segera mendekati masa daluwarsa. Tindakan ini diprioritaskan pada utang dengan nominal signifikan di delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," ungkap Ardiyanto.

Selain untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, pencegahan serentak ini juga menjadi tindak lanjut atas rekomendasi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penagihan utang pajak. Sebelum melakukan pencegahan, jurusita pajak telah lebih dahulu menempuh upaya persuasif agar para wajib pajak melunasi kewajibannya.

Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak. Tindakan ini sekaligus menjadi edukasi bagi wajib pajak lainnya tentang kewenangan DJP dalam melakukan pencegahan ke luar negeri.

"Apabila penunggak pajak tetap tidak melunasi kewajibannya beserta biaya penagihan sesuai ketentuan, maka langkah hukum selanjutnya berupa penyanderaan dapat diterapkan," tegas Ardiyanto.