Kabut Asap Karhutla, Mahasiswa Unilak Kuliah Daring

Kabut Asap Karhutla, Mahasiswa Unilak Kuliah Daring

10 Oktober 2023
Kampus Unilak Pekanbaru

Kampus Unilak Pekanbaru

RIAU1.COM - Perkuliahan secara daring (dalam jaringan) diberlakukan Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru

Kebijakan itu diambil karena Indeks Standar  Pencemar Udara (ISPU) kategori sedang hingga tidak sehat, imbas kabut asap  karhutla. 

Untuk menghindari risiko penyakit akibat kabut asap ini, Kampus Universitas  Lancang Kuning (Unilak) mengeluarkan surat edaran tentang perkuliahan  
dilakukan secara daring atau online mulai hari ini.

Surat edaran Rektor Universitas Lancang Kuning bernomor:  1761/Unilak/Ad/2023 tentang model perkuliahan dan pelaksanaan Pengenalan  
Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) pada masa bencana kabut  asap di Universitas Lancang Kuning tersebut berisi 4 poin.

"Kita sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang model perkuliahan dan  pelaksanaan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru pada masa bencana kabut asap di Universitas Lancang Kuning," ujar Rektor Unilak, Prof  Dr Junaidi, Senin (9/10/2023).

Ia mengatakan surat edaran ini dikeluarkan sehubungan dengan Surat Edaran Walikota Nomor: 37/SE/2023 tentang Antisipasi Kualitas Udara di Kota  Pekanbaru pada tanggal 2 Oktober 2023 dan Surat Dinas Pendidikan Provinsi  Riau Nomor:420/Disdik/2.0/2023/26550 tentang Penyesuaian Proses Belajar   Mengajar (PBM) Pada Masa Kabut Asap pada tanggal 6 Oktober 2023.

"Jadi ada 4 poin yang kita sampaikan. Pertama adalah model perkuliahan  Unilak dilakukan secara daring (online) mulai ini Senin hingga Sabtu tanggal  9-14 Oktober 2023 dan akan dievaluasi berdasarkan kualitas udara di kota Pekanbaru," ujarnya.

Kedua pelaksanaan PKKMB dilakukan selama 1 hari pada hari Jumat tanggal  13 Oktober 2023 di Fakultas masing-masing secara campuran (Hybrid) atau tatap muka (offline) dan daring (online) pada ruangan tertutup (indoor)  dengan mempertimbangkan sirkulasi udara, kapasitas ruangan dan jumlah  
peserta.

"Ketiga dosen dan Tenaga Kependidikan tetap hadir dan bekerja seperti biasa  di kampus, kecuali yang dalam keadaan sakit atau hamil," ucapnya.

"Keempat seluruh civitas akademika wajib menggunakan masker selama  berada di lingkungan Universitas Lancang Kuning," tukasnya.*