Kadisdik Riau Beri Penjelasan Kebijakan Mutasi Kepsek

Kadisdik Riau Beri Penjelasan Kebijakan Mutasi Kepsek

4 Maret 2023
Plt Kadisdik Riau, Job Kurniawan

Plt Kadisdik Riau, Job Kurniawan

RIAU1.COM - Mutasi kepala sekolah SMA/SMK dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, M Job Kurniawan sudah sesuai prosedur. 

Job menerangkan, dalam hal mutasi Kepsek, dilakukan berdasarkan evaluasi dan penilaian kinerja. Dasar pengangkatan Kepsek tersebut adalah Permenristekdikti Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah pasal 2.

"Berdasar Permenristekdikti itu syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah adalah memiliki ijazah S1," kata dia. 

Kemudian, sebut dia, memiliki sertifikat pendidik, memiliki sertifikat cakep atau guru penggerak, memiliki jenjang jabatan minimal guru ahli pertama, memiliki penilaian kinerja minimal baik dalam 2 tahun belakangan.

"Serta memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, dan sehat jasmani dan rohani," ujarnya akhir pekan ini.

M Job Kurniawan menerangkan, pada pasal ayat 4 ayat 1 Permenristekdikti tersebut, untuk daerah yang tidak memenuhi guru yang memiliki sertifikasi cakep dan sertifikasi guru penggerak, dapat menugaskan guru yang tidak memiliki sertifikat cakep dan guru penggerak untuk satu periode.

Dengan ketentuan untuk jabatan berikutnya guru tersebut berusaha untuk mendapatkan sertifikat cakep atau guru penggerak. 

Selanjutnya, untuk persyaratan umur kepsek 56 tahun berlaku untuk pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah, tidak berlaku bagi yang dimutasi ke jabatan yang sama ke sekolah lain. 

Sedangkan mutasi untuk Kepsek sekolah pusat keunggulan dan sekolah penggerak dapat dilakukan dengan ketentuan Kepsek tersebut sudah lebih dari 3 tahun menjabat di sekolah tersebut. 

"Evaluasi terhadap Kepsek akan dilakukan dalam 12 bulan sesuai dengan fakta integritas yang ditandatangani pada saat pelantikan,  apabila tidak menunjukkan kinerja yang baik akan dilakukan mutasi,"tukasnya.*